PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Dituding Ciptakan Kegaduhan, Pansus LKPJ Minta Walikota Medan Evaluasi Dirut PUD Pasar

PosRoha.com | Medan, Dituding karena melakukan kebijakan sepihak yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Maka Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) TA 2025 merekomendasikan ke Walikota Medan agar kinerja Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan SE dievaluasi.

Rekomendasi evaluasi tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPJ Drs Godfried Efendy Lubis (foto) ke pimpinan DPRD Medan. Selanjutnya setelah Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala membacakan rekomendasi lalu bersama Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen menyerahkan ke Walikota Medan Rico Was dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan Selasa (28/4/2026).

“Kita dorong Walikota Medan segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus, evaluasi kinerja Dirut PUD Pasar,” ujar Ketua Pansus Godfried Lubis.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Hadi Suhendra serta para anggota DPRD Medan yang difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit. Juga hadir Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan.

Dalam rekomendasi itu diuraikan, kegaduhan itu karena adanya pemutusan hubungan kontrak pekerja dengan pihak ke tiga. Maka dalam isi rekomendasi, Pansus mewajibkan PUD Pasar Medan
untuk mencari solusi yang berimbang dalam melakukan
pemutusan hubungan kontrak pekerjaan dengan pihak ketiga.

Lalu Pansus mewajibkan PUD Pasar untuk menjaga stabilitas, kondusifitas, keamanan, ketertiban pada seluruh pasar yang dikelola oleh PUD Pasar. Selanjutnya, Pansus menyarankan agar PUD Pasar segera membuat regulasi retribusi yang pasti terhadap pihak ketiga sesuai dengan potensi pendapatan daerah kota Medan.

Masih dalam isi rekomendasi Pansus, guna kemajuan PUD Pasar milik Pemko Medan itu, dengan tetap memberikan pelayanan yang baik serta upaya peningkatan PAD, Pansus menyarankan agar PD Pasar Kota Medan melakukan pengajuan penghapusan PBB jika terus merugi.

Kemudian, PUD Pasar disarankan agar dapat melelang barang-barang yang sudah tidak terpakai untuk
mengurangi beban perawatan dan pemeliharaan. PUD Pasar juga diharapkan dapat menyewakan lokasi-lokasi strategis menjadi
sarana tempat reklame/billboard bagi perusahaan-perusahaan
komersil.

PD Pasar disarankan agar menggunakan jasa konsultan manajemen yang independen untuk menata sistem manajemen. PUD Pasar agar selalu melakukan pengawasan terhadap pegawai terkait pungutan retribusi yang
dilakukan kepada para pedagang.

Selanjutnya, PUD Pasar diminta untuk dapat menata pasar lebih baik lagi agar lebih indah baik
penataan pedagang, drainase, parkir dan lainnya. Bahkan PUD diminta agar menambah armada truk pengangkut sampah untuk mengatasi penumpukan sampah yang berlebihan.

Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus, Drs Godfried Effendi Lubis, MM (Ketua), dr Dimas Sofani Lubis, Margaret MS, Agus Setiawan, Jusup Ginting Suka SE, Syaiful Ramadhan, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Salomo Tabah Ronal Pardede, Dame Duma Sari Hutagalung, Reza Pahlevi Lubis, Muhammad Afri Rizki Lubis, Dodi Robert Simangunsong, Binsar Simarmata dan Roma Uli Silalahi. (lamru)