PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Peduli Pelaku UMKM, H Zulkarnaen Minta Pemko Medan Terapkan Perda No 3/2024 dengan Benar

PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM asal Partai Gerindra kembali menggelar sosialisasi Perda No 3/2024 terkait pengembangan pelaku UMKM. Kepada masyarakat khususnya bagi pelaku usaha, Zulkarnaen memberikan edukasi terkait kemudahan pemberian seluruh izin dan pemasaran.

“Saya hadir bukan mencari kesalahan. Tetapi memberikan pemahaman agar semua pelaku usaha mendapat hak sesuai ketentuan Perda,” ujar H Zulkarnaen SKM.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM saat pelaksanaan Sosper ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2024 di Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesi II di Jl Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (9/5/2026) siang.

Disampaikan Zulkarnaen SKM, Perda harus diterapkan dengan benar sebagai acuan menjalankan program. “Sehingga pelaku usaha mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban supaya dijalankan dengan baik,” paparnya.

Untuk itu, Dinas Koperasi UMKM Kota Medan supaya memberikan kemudahan kepada semua usaha makanan dan minuman mendapatkan sertifikat label halal dari MUI. Begitu juga soal pemasaran produk UMKM, Pemko Medan harus hadir memberikan jaminan dan perlindungan.

“Harapan kita, pelaku usaha UMKM dapat berkembang dan naik kelas. Sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat keseluruhan dapat meningkat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Kota Medan mengatur tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Medan. 

Perda mengatur berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMKM, seperti kemudahan dalam perizinan usaha, akses pembiayaan, dan promosi produk. 

Sama halnya, Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Mengatur berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar. 

Bukan itu saja, Perda mendorong terjalinnya kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah. Memberikan insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan, termasuk keringanan pajak dan kemudahan akses terhadap fasilitas publik. 

Perda ini disahkan pada Maret 2024, namun mulai diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024. 

Sebelum Sosper dimulai, terlebih dahulu seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Menurur Zulkarnaen tujuannya agar masyarakat tidak lupa akan wawasan kebangsaan, Indonesia Raya dan ideologi Pancasila serta UU D 1945.

“Saat ini, para remaja banyak yang tidak tahu akan ideologi Pancasila dan UU Dasar. Maka itu harus kita terapkan mulai sekarang dan segera kita lakukan sosialisasi ideologi wawasan kebangsaan,” imbunya. (lamru)