PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb gelar sosialisasi ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) di Jl Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (31/5/2026) sore. Ratusan warga sangat antusias mengikuti acara penyebarluasan ideologi Pancasila sebagai dasar negara.
Pada kesempatan itu, Modesta Marpaung mengajak warga Medan agar tetap memperkuat rasa persatuan dan kesatuan. Kota Medan sebagai kota multietnis banyak suku, agama dan budaya.

“Apabila pengamalan Pancasila dan Wasbang lemah maka sangat rawan gesekan perpecahan. Maka itu dengan mendalami pemahaman Pancasila dan Wasbang akan menciptakan toleransi yang kuat,” ujar Modesta Marpaung.
Untuk itu kata Modesta, sejak dini anak anak generasi Z supaya ditanamkan ideologi Pancasila memperkuat persatuan dan kesatuan.
Selain itu tambah Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu, sebagai warga bangsa Imdonesia jangan sampai lupa jasa pahlawan dan Bhineka Tunggal Ika. “Kita harus cinta dan bangga sebagai WNI (Red-Warga Negara Indonesia),” ungkapnya.
Ditambahkan Modesta, Pancasila sebagai sumber nilai , moralitas, dan etika publik akan menjadi kepribadian bangsa Indonesia.
Pancasila mengandung nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, dan kerakyatan serta keadilan sosial terkandung dalam berbagai ekapresi budaya, corak perekonomian, kehidupan sosial dan spritualitas masyarakat yang sudah ada sejak lama di nusantara.
Sementara itu, adapun dasar hukum pelaksanaan sosialisasi ideologi Pancasila dan Wasbang adalah tertuang di Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib.
Berikutnya di Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya. Peraturan Mendagri No 14/2025 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2026.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai Nilai Pancasila.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. (lamru)

More Stories
Tanpa Penonton, Stadion Teladan Medan Dipastikan Tempat Laga Piala AFF U-19 2026
Paul MA Simanjuntak Tinjau Jalan Rusak di Mabar Hilir, Minta Dinas SDABMBK Medan Perbaiki Skala Prioritas
El Barino Shah Ajak Semua Pihak Tanamkan Ideologi Pancasila Dimulai dari Rumah Masing-masing