PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Maksimalkan Penerapan Perda No 3/2024 Terkait Pengembangan UMKM

PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom minta Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait supaya penerapan Perda No 3 Tahun 2024 di Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dilaksanakan maksimal dan benar. Pelaku UMKM wajib dibina dan dilindungi sebagai penggerak ekonomi ditengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan saat pelaksanaan Sosper ke VI Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2024 di Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesi II di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (14/6/2026) pagi.

Menurut Reza, Pemko Medan harus fokus dan peduli pengembangan seluruh pelaku UMKM di Kota Medan. Pengembangan melalui pembinaan dan pelatihan supaya dilakukan berkelanjutan. “Sehingga pelaku UMKM dapat dipastikan produknya dapat bersaing di tingkat nasional hingga mendunia,” sebut Reza.

Ditambahkan Reza Pahlevi asal politisi Partai Golkar itu, dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada pelaku UMKM supaya tidak terjadi diskriminasi. “Hendaknya dilakukan berkeadilan dan berkesinambungan. Bila pelaku UMKM naik kelas maka ekonomi masyarakatpun ikut meningkat dan seluruh masyarakat tambah sejahtera,” sebut Reza.

Kepada Dinas Koperasi UMKM Kota Medan, Reza berpesan supaya memberikan kemudahan kepada semua usaha makanan dan minuman mendapatkan sertifikat label halal dari MUI. “Dengan begitu, pemasaran produk UMKM, Pemko Medan harus hadir memberikan jaminan dan perlindungan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Kota Medan mengatur tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Medan. 

Perda mengatur berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMKM, seperti kemudahan dalam perizinan usaha, akses pembiayaan, dan promosi produk. 

Sama halnya, Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Mengatur berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar. 

Bukan itu saja, Perda mendorong terjalinnya kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah. Memberikan insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan, termasuk keringanan pajak dan kemudahan akses terhadap fasilitas publik. 

Perda ini disahkan pada Maret 2024, namun mulai diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024. (lamru)