PosRoha.com | Medan, Bantuan sosial kepada para lansia maupun warga yang kurang mampu di Kota Medan masih saja belum tepat sasaran. Masih banyak warga miskin mendapatkan bantuan, meskipun sudah berulangkali mengurusnya ke Dinas Sosial Kota Medan.

Bahkan, ironisnya pendamping warga yang berniat membantu mengurus agar warga kurang mampu itu dapat bansos, pun akhirnya meninggal dunia. Dan warga yang bernama Rosmawati itu pun tetap gigit jari tidak mendapatkan bansos dari pemerintah.
Menurut pengakuan Rosmawati warga Jalan Sewindu, Kelurahan Sei Putih Timur 2 dalam Sosialisasi Perda anggota DPRD Medan Dr Lily MBA yang menyosialisasikan Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Jalan Meranti (Halaman Vihara Amitayus, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (14/6/2026) menyampaikan bahwa selama ini Dia mengurus bansos ke Dinas sosial.
“Sudah dua kali saya urus ke Dinas Sosial. Saya ini janda, sehari hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” jelas Rosmawati di hadapan Dr Lily MBA dan petugas Dinas Sosial Kota Medan.
Terakhir kali, lanjut Rosmawati, dirinya mengurus kepada Indra. Ironisnya, Indra meninggal sebelum bisa membantu dirinya. Sebelumnya, semasa Indra masih hidup, dijanjikan oleh Indra akan memeroses data dirinya. “Nantilah Buk Ros, nanti saya proses data ibu. Mana tahu saya usahakan keluar bansos ibu,” jelas Ros menirukan ucapan Indra ketika masih hidup.
Namun kini, Indra sudah meninggal, namun Ros tak kunjung jua mendapat bantuan sosial yang dimaksud. “Secara pribadi saya janda, saya tinggal dengan kakak di rumah warisan orangtua, pekerjaan pembantu rumah tangga. Dari kerja jadi pembantu inilah rezeki saya, dari sinilah saya makan,” ulang Rosmawati.
Oleh karena itu, Rosmawati sangat berharap Dr Lily MBA mau mempertimbangkan suara hati yang diaampaikannya. “Saya mohon buk, pertimbangkan lah keluhan saya ini agar bansos yang sudah saya urus sebelumnya bisa saya terima pintanya.
Menyahuti keluhan Rosmawati, petugas Dinas Sosial Kota Medan Sutrisno M Hutagalung menyarankan agar Rosmawati mengirimkan kartu rumah tangga ke dirinya. Sekalian memberi nomor telepon seluler pribadinya. “Kirim nanti KK ibu ya, agar kami cek dulu. Pertanyaan ibu akan dijawab melalui aplikasi. Apakah ibu Ros penerima atau tidak,” tegasnya.
Sementara anggota DPRD Medan Dr Lily MBA menambahkan, mungkin kediaman Rosmawati dinilai bagus. “Terkadang salah satu faktor belum tahu jika warga menumpang. Padahal bukan rumah sendiri,” ujar Dr Lily yang duduk di Komisi II DPRD Medan.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan itu menyosialisasikan Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia kepada ratusan warga yang hadir dalam sosperda tersebut.
Perda itu dihadirkan tidak lain sebagai upaya untuk melindungi, mengayomi dan memperkuat hak. Kemudian pemberdayaan sosial para lansia, adalah sebagai upaya untuk mengembangkan kemandirian agar mampu melakukan peran sosial sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya.
Dalam Perda itu juga membahas bantuan sosial bagi para lansia agar kesejahteraan warga Lansia dapat ditingkatkan.
Dalam Sosperda itu Lily jugs mengingatkan warga yang belum masuk kategori lansia agar memelihara orangtuanya di rumah dengan baik. “Jangan lah sampai orangtua dititipkan di panti jompo. Sebab kita juga akan tua. Berapa lama lagi sih usia orangtua,” pungkasnya mengingatkan. (realise/lm)

More Stories
Paul MA Simanjuntak Minta Lurah dan Kepling Bantu Warga Fasilitasi Padankan Data di KTP
dr Faisal Arbie Beri Pemahaman Terkait Perda No 4/2012, “Lawan RS Pelayanan Tak Maksimal”
Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Maksimalkan Penerapan Perda No 3/2024 Terkait Pengembangan UMKM