PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Paul MA Simanjuntak Minta Lurah dan Kepling Bantu Warga Fasilitasi Padankan Data di KTP

PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) bantu warga prasejahtera fasilitasi padankan data pekerjaan di KTP untuk perubahan desil. Banyak warga miskin tidak dapat bantuan karena pendataan yang tidak akurat.

Hal itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat pelaksanaan Sosper ke VI Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jl Pembangunan I, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Minggu (14/6/2026).

Disampaikan Paul MA Simanjuntak asal politisi PDI Perjuangan itu, banyak warga pengisian data pekerjaan di KTP tidak sesuai yang sebenarnya. “Misalnya pekerjaan di KTP Wiraswasta, pada hal faktanya mocok mocok atau baru di PHK dari karyawan swasta. Pekerjaan Sawasta di KTP pasti membuat desil tinggi dan akhirnya tidak mendapat bantuan,” ujar Paul.

Menurut Paul, data demikian yang perlu dirobah dan dipadankan. Maka peran Kepling dan Lurah sangat dibutuhkan membantu warganya memperbaiki data dengan yang sebenarnya.

“Kita sangat berharap tujuan pemerintah memberikan bantuan tentu untuk penanggulangan kemiskinan. Maka segala jenis bantuan dipastikan tepat sasaran yakni jatuh kepada yang paling berhak menerima atau skala prioritas,” ungkap Paul.

Maka dengan demikian kata Paul, bantuan benar benar dirasakan warga miskin untuk menopang kebutuhan keluarga. Maka sangat perlu dilakukan pendataan ulang secara berkelanjutan. Pada kesempatan itu juga Paul tetap merasa prihatin dan bersedia membantu warganya perbaikan data.

“Jika ada hal yang serius, datang ke rumah saya. Disitu ada rumah aspirasi yang buka setiap hari kerja dan dilayani dengan staf saya,” akunya.

Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.

Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)