PosRoha.com | Medan, Bagi seluruh Perusahaan dan pelaku usaha di Kota Medan diingatkan agar taat dan menerapkan Perda No 6/2026 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dengan benar. Sedangkan kepada Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) diminta supaya mengawasi pihak perusahaan pastikan menjalankan Perda.

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat melakukan sosialisasi Perda (Sosper) VI Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jl Sutrisno No 5 PP, Lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Minggu (14/6/2026) pagi.
Terlebih terkait masalah kepesertaan jaminan sosial, menurut El Barino pihak pemberi kerja harus menjalankan kewajiban kepada karyawan. “Karyawan harus dilindungi agar mendapat jaminan sosial dari perusahaannya. Itu tidak boleh ditawar wajib dijalankan,” sebut Rino panggilan akrab El Barino Shah itu.

Ketentuan itu jelas diatur di Perda pada Pasal 48 yakni setiap pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerja masuk jaminan sosial. Jaminan sosial itu diantaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Bila perusahaan tidak memenuhi ketentuan ini supaya di tindak tegas, diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada. Maka pihak Disnaker supaya mengawasi sejak dini. Pastikan seluruh pelaku usaha memenuhi aturan itu,” tegas Rino.

Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan terdiri VII B BAB dan 72 Pasal.
Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting. (lamru)

More Stories
Fraksi PDI P DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Medan Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur Terhadap Pelaku Kejahatan
Paul MA Simanjuntak Minta Lurah dan Kepling Bantu Warga Fasilitasi Padankan Data di KTP
Warga Miskin Ngadu di Sosper Lily MBA, Sulit Dapat Bansos