PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Agus Setiawan Gelar Sosper, Pemko Medan Diminta Awasi Distribuai Bansos Supaya Tepat Sasaran

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di SD HKBP Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (18/7/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, Agus Setiawan menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui berbagai program yang tepat sasaran.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus mengawasi distribusi bantuan agar tepat sasaran. Masyarakat juga harus memahami hak-haknya agar dapat memperoleh akses terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi.

“Kemiskinan bukan hanya persoalan pendapatan, tetapi juga keterbatasan dalam memperoleh layanan dasar. Karena itu pemerintah memiliki kewajiban untuk menghadirkan program yang benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Agus.

Politisi muda PDIP ini mengajak warga untuk aktif melaporkan apabila masih ada masyarakat miskin yang belum terdata dalam program bantuan pemerintah. Menurutnya, data yang akurat menjadi kunci agar bantuan tidak salah sasaran.

Agus juga menegaskan komitmennya sebagai wakil rakyat untuk terus mengawal pelaksanaan berbagai program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, jaminan kesehatan, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemko Medan, lanjutnya pada Februari 2026 juga meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur. Program ini bertujuan mengisi kekosongan bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, khususnya kalangan lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

“PKH Medan Makmur ini dibuat untuk mengisi slot kekosongan dari PKH reguler maupun bantuan sosial lainnya. Program ini dikhususkan bagi lansia di atas usia 60 tahun dan penyandang disabilitas yang selama ini belum pernah menerima bantuan,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, selama ini banyak warga menyampaikan keluhan karena belum terdaftar sebagai penerima PKH reguler. Namun, kewenangan penetapan penerima bantuan tersebut sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah dan anggota DPRD hanya dapat mengusulkan data calon penerima, sedangkan keputusan akhir tetap ditentukan oleh pemerintah pusat.

Agus juga menguraikan bahwa status kesejahteraan masyarakat ditentukan melalui sistem Desil yang mempertimbangkan sekitar 14 hingga 16 indikator. Di antaranya kondisi rumah, penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, riwayat pinjaman atau kredit, aktivitas transaksi keuangan, hingga tingkat penghasilan. Karena itu, seseorang yang baru kehilangan pekerjaan tidak otomatis mengalami perubahan status desil.

“PKH reguler berasal dari kelompok desil 1 hingga 4, sedangkan PKH Medan Makmur diperuntukkan bagi masyarakat pada Desil 1 sampai 5. Ia mengungkapkan, pada Mei lalu dirinya telah memfasilitasi sekitar 60 warga untuk diusulkan sebagai penerima PKH Medan Makmur kepada Dinas Sosial Kota Medan.

“Mudah-mudahan Agustus ini bantuannya sudah bisa dicairkan. Saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan Wali Kota. Nilai bantuannya sebesar Rp200 ribu per bulan, dengan mekanisme pencairan yang kemungkinan dilakukan setiap tiga atau enam bulan sekali,” pungkasnya.

Di sektor pendidikan, Agus menjelaskan bahwa Pemko Medan memiliki kewenangan mengelola pendidikan tingkat SD dan SMP.
“Bantuan ini dapat diajukan melalui sekolah, kemudian diteruskan melalui kelurahan dan kecamatan. Kalau ada kendala, silakan laporkan kepada saya, nanti akan kita bantu fasilitasi,” ujar Agus.

Pada kesempatan itu, Agus juga menyinggung sektor kesehatan yang menurutnya merupakan salah satu pilar utama dalam penanggulangan kemiskinan, selain pendidikan dan bantuan sosial. DPRD Kota Medan saat ini sedang membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang menjadi dasar pelaksanaan layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk program berobat menggunakan KTP atau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Universal Health Coverage (UHC).

“Menurut saya ada tiga poros utama dalam penanggulangan kemiskinan, yaitu bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Ketiganya harus berjalan beriringan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (rel/lamru)