PosRoha.com | Medan, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menertibkan Perdagang Kaki Lima (PK5) di Kota Medan.
Kritik tersebut disampaikan Syaiful menyusul pengaduan sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, yang menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada 29 Juli 2026.
Dalam surat itu, para pedagang diminta mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang dagangan mereka dalam waktu 3 x 24 jam.
Yang menjadi sorotan, kata Syaiful, Satpol PP menggunakan tidak kurang dari 12 dasar hukum, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan wali kota sebagai landasan penertiban.
“PKL yang sebagian besar masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki. Kita meminta Pemko Medan mengedepankan langkah pembinaan,” tegas Syaiful, Kamis (30/7/2026).
Politisi PKS itu menegaskan dirinya mendukung upaya penataan kawasan kota dan penertiban PKL. Namun, menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mengedepankan pendekatan represif tanpa menghadirkan solusi bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari lokasi tersebut.
“Kita mendukung adanya penataan PKL. Tetapi penataan harus dibarengi solusi. Mereka ini bukan pedagang musiman, ada yang sudah berjualan belasan bahkan puluhan tahun. Jangan hanya datang membawa surat dan mengusir mereka tanpa menyiapkan lokasi pengganti maupun solusi yang manusiawi,” ujarnya.
Syaiful menilai perlakuan tersebut menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat kecil. Sebab, ketegasan yang diperlihatkan Pemko Medan terhadap PKL tidak pernah terlihat ketika menghadapi persoalan lain. Masyarakat hari ini sangat butuh keberpihakan pemerintah terhadap kaum kecil termasuk pelaku UMKM dan PK5.
“Bagi masyarakat kecil, sikap ini jelas terasa tidak adil. Pemko tidak pernah terlihat setegas ini ketika menghadapi pelanggar tata ruang atau aturan lainnya. Seolah-olah yang mudah ditindak hanya rakyat kecil,” katanya.
Menurut Syaiful, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci dalam menciptakan keadilan. Ia mengingatkan agar seluruh perangkat daerah tidak hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi juga berani mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan besar maupun pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Kalau memang pemerintah ingin menegakkan aturan, lakukan secara adil. Jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa memandang siapa pelanggarnya,” pungkasnya. (lamru)

More Stories
Komisi I DPRD Medan Minta Walikota Medan Copot Lurah Paya Pasir
Pangkas Rantai Pasok Pangan dan Serap Panen Petani untuk Program MBG
Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I