PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH edukasi masyarakat supaya mampu mengelola sampah untuk bermanfaat dan bernilai ekonomis. Mengajak masyarakat agar melakukan pemilahan jenis sampah organik dan non organik mulai dari rumah lalu mewadahi sampah masing masing.

Edukasi itu disampaikan DR Dra Lily MBA MH pada pelaksanaan Sosper Tahun 2026 gelombang ke II, produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan daerah pemilihan (Dapil) I di Jl Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (16/8/2026) siang.
Bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang diwakili Indra Utama Siregar, Lily mengajak masarakat untuk mendirikan Bank Sampah. “Paling tidak dapat memilah sampah dari rumah maka dipastikan sampah non organik akan dapat dijual ke Botot jadi uang,” sebut Lily.

Dikatakan Lily, masyarakat harus peduli soal kebersihan. Tidak lagi membuang sampah sembarangan ke sungai atau parit. “Membuang sampah ke sungai/parit akan terjadi pendangkalan sehingga parit tumpat dan meluap mengakibatkan banjir,” ujar Lily.
Seperti banjir yang terjadi akhir tahun lalu di Kota Medan. Terbukti parit dan sungai dipenuhi sampah dan lumpur. “Banjir seperti tahun lalu kiranya tidak terulang lagi. Maka kita harus peduli menjaga kebersihan mengelola sampah dengan benar,” papar Lily.

Pada kesempatan itu juga Lily mengajak masyarakat untuk berkenan melakukan aksi gotong royong kebersihan lingkungan. “Mari dukung dan bantu Kepling dan Lurah bila ada gotong royong,” ajak Lily asal politisi PDI Perjuangan itu.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Kadis Perkimcikataru Medan Dituding Tidak Komunikatif, DPRD Medan Kesal Lalu Tawarkan Belikan Hanphon
El Barino Shah Motivasi Masyarakat Lebih Peduli Kebersihan, Buang Sampah Sembarangan akan Didenda
Reza Pahlevi Lubis Desak Dinas LH Tindak Tegas Rumah Sakit dan Perusahaan Buang Limbah Sembarangan