PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH berikan motivasi kepada masyarakat untuk lebih peduli masalah kebersihan. El Barino mengajak warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan karena sangat berbahaya berdampak banjir dan denda.
“Jangan lagi membuang sampah sembarangan, selain berdampak banjir juga akan ada sanksi denda,” ujar El Barino Shah.
Hal itu disampaikan El Barino Shah SH MH saat menggelar Sosper ke VIII Tahun 2026 gelombang ke 2 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Pembangunan Baru No 18 Linkungan II, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (16/8/2026) pagi.
Dikatakan El Barino, saat ini sudah ada Perda yang mengatur apabila membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atau pidana denda Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
“Membuang sampah sembarangan, bukan hanya didenda, akibat lebih buruk yaitu berdampak banjir dan menimbulkan penyakit karena kota Medan menjadi kumuh. Jika sampah memenuhi sungai dan parit menjadi tumpat sehingga air tidak lancar mengalir dan meluap,” terang El Barino.
Maka itu El Barino mengingatkan masyarakat, jangan membuang sampah sembarangan. Kesadaran itu katanya harus dimulai dari rumah hingga ke lingkungan masing masing. “Wadahi sampah masing masing dan kumpulkan letakkan pada tempatnya. Jika saja tidak ada tempat sampah semantara, kordinasi sama Kepling lalu sampaikan ke saya kita cari solusi,” sebutnya.
Terkait akan adanya kerjasama Pemko Medan dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk Sistem Pengelolan Energi Listrik di TPA Terjun. El Barino minta DLH Kota Medan untuk proaktif menindaklanjuti perkembangan.
“Sehingga Pemko Medan dapat mempersiapkan kebutuhan apa saja untuk faktor pendukung. Begitu juga dengan persiapan keharusan yang harus dipenuhi dikemudian hari,” ungkapnya.
Kepada masyarakat, El Barino sangat mengharap dukungannya untuk mensukseskan pengelolaan sampah menjadi sumber energi listrik. “Kita mengajak seluruh warga supaya mendukung program Pemko Medan terkait pengelolan sampah. Semua ini demi kepentingan bersama, Kota Medan bersih, indah dan asri,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Reza Pahlevi Lubis Desak Dinas LH Tindak Tegas Rumah Sakit dan Perusahaan Buang Limbah Sembarangan
El Barino Shah Imbau Masyarakat Medan Peduli dan Berperan Ciptakan Trantibun, Cegah Geng Motor
Reza Pahlevi Lubis Ajak Warga Patuhi Perda No 3/2021, Pastikan Miliki Dokumen Adminduk