PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Reza Pahlevi Lubis Desak Dinas LH Tindak Tegas Rumah Sakit dan Perusahaan Buang Limbah Sembarangan

PosRoha.com I Medan, Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan diminta untuk menindak tegas pihak Perusahaan dan Rumah Sakit (RS) yang beroperasi namun tidak memiliki pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Selain limbah B3 juga masalah retribusi dan pengelolaan sampah patut dipertanyakan.

Penegasan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom saat menggelar Sosper ke VIII Tahun 2026 gelombang ke 2 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (16/8/2026) pagi.

“Kita minta DLH Medan tegas menindak pihak pelaku usaha yang melanggar aturan. Tentu terlebih dahulu memberikan pembinaan. Jika terbukti lalai dan bandal, kita dorong lakukan sanksi tegas,” ujar Reza.

Menurutnya, upaya hukum supaya diterapkan dengan benar. Karena penerapan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada guna memberi efek jera. “Kita tidak menghambat pelaku investor yang datang ke Medan, tetapi mereka harus mentaati ketentuan yang ada,” sebutnya.

Ditambahkan Reza, Dianya ada menerima laporan, banyak pelaku perusahaan bahkan RS yang membuang limbah sembarangan dan mencemari lingkungan. “Silahkan DLH lakukan sidak, perusahaan dan RS harus ditindak tegas, hasil sidak kiranya dipublis secara transparan,” sarannya.

Terkait hal itu, Reza minta DLH supaya serius dan jangan ada kesan pembiaran. “Dengan tidak memiliki pengolahan limbah B3 bukan sekedar melanggar aturan tetapi sangat berisiko bagi kesehatan,” ucapnya.

Untuk itu, Reza Pahlevi minta masyarakat ikut mengawasinya. “Bila ditemukan ada pihak yang tidak mengelola Limbah B3 dengan baik atau pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan supaya segera dilaporkan,” pinta Reza.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)