PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) berikan pemaparan dan edukasi kepada warga Medan Tembung untuk tetap menjaga kesehatan. Kendati warga Medan gratis berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) selaku provider BPJS Kesehatan melalui program Universal Healt Coverage (UHC) bukan berarti masalah kesehatan dikesampingkan.

Hal itu disampaikan Modesta Marpaung SKM S Keb saat pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2026 pada sesi I produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl
Taut, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (16/8/2026) pagi.
“Mari tetap jaga kesehatan, Sehat itu mahal dan segalanya. Tidak berarti kekayaan kalau kita sakit. Tapi kalau kita sehat, bisa untuk mencari kekayaan. Maka jaga lah kesehatan sejak dini,” ajak Modesta.
Untuk menjaga kesehatan, kata Modesta yang berprofesi sebagai Bidan itu yakni mengatur pola makan, rutin berolahraga, istirahat yang cukup dan rajin cek kesehatan. Semuanya ada aturan dan tetap mengikuti aturan yang ada.
Memang saat ini lanjut Modesta, warga yang memiliki KTP Medan gratis untuk berobat di RS yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan lewat UHC. “Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran sekitar 200 miiar pertahun untuk menanggulangi biaya berobat warga Medan,” ujar Modesta.
Ditambahkan, kendati Pemko telah menjamin biaya berobat, bukan berarti tidak peduli kesehatan. “Ayo tetap menjaga kesehatan mulai dari kebersihan badan, rumah dan lingkungan,” papar Modesta.
Kemudian Modesta Marpaung melanjutkan Sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2026 pada sesi II produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (16/8/2026) sore.
Ditempat tempat yang ke II ini, Modesta juga banyak menyampaikan edukasi dan memotivasi warga untuk peduli menjaga kesehatan.
Hadir saat Sosper, perwakilan para OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
Edwin Sugesti Desak Pemko Medan Segera Inventarisir Kerugian Korban Puting Beliung
Interupsi di Paripurna DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung Protes Kinerja Walikota Tidak Realisasikan Aspirasi Warga
Perubahan APBD TA 2026 Rp 7,7 Triliun, Fokuskan 6 Prioritas Pembangunan Strategis