PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Gelar Sosper, Modesta Marpaung Dorong Giat Gotong Royong Rutin di Setiap Lingkungan

PosRoha.com | Medan, Pemko Medan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) diminta supaya terus melakukan giat gotong royong kebersihan di tengah masyarakat. Dan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran di Pemko Medan supaya gencar melakukan sosialisasi tentang kebersihan.

Hal itu disampaikan Modesta Marpaung SKM S Keb (Golkar) di acara Sosper ke IX Tahun 2026 gelombang ke I produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di
Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (6/9/2026) pagi.

Menurut Modesta, Pemko Medan supaya terus sosialisasi Perda Persampahan. Sehingga seluruh masyarakat Medan supaya peduli menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang. Karena nembuang sampah tidak pada tempatnya berdampak buruk menimbulkan penyakit serta bahaya banjir.

Begitu juga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan supaya fokus menyediakan tempat sampah di setiap lingkungan. Sama halnya sarana prasarana seperti pengangkutan becak sampah supaya difasilitasi dengan baik.

“Kesadaran bagi semua pihak, sangat dibutuhkan peningkatan kebersihan di Kota Medan. Maka itu sosialisasi Perda harus dilakukan secara masif,” ujar Modesta.

Selanjutnya, Modesta Marpaung melakukan Sosper yang sama di Jl Ampera, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (6/9/2026) sore.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)