PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom ajak masyarakat Medan untuk menjaga lingkungan tetap sehat bebas peredaran Narkotik obat telarang (Narkoba). Masyarakat diminta ikut berperan aktif membantu dan mendukung pihak penegak hukum perangi Narkoba.
“Masyarakat supaya lebih aktif jaga lingkungan masing masing tidak menjadi tempat transaksi peredaran Narkoba. Kalau ada lokasi atau oknum terlibat Narkoba, silahkan sampaikan kepada aparat atau melalui kita,” sebut Reza.

Ajakan dan himbauan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis saat menggelar Sosper ke X Tahun 2026 gelombang I produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (11/10/2026) pagi.
Dikatakan Reza Pahlevi Lubis asal politisi Golkar itu, saat ini Kota Medan berada di posisi zona merah terkait maraknya peredaran narkoba yang terbukti telah meresahkan masyarakat.
“Apalagi sasaran peredaran itu sudah melibatkan generasi muda. Betapa rusaknya masyarakat Medan ke depannya. Kalau hal ini tidak kita sikapi serius sangat berbahaya. Maka jangan anggap sepele,” ketus Reza politisi muda itu.

Untuk itu lanjut Reza, jangan sampai ada yang melindungi para bandar Narkoba. “Jangan karena mendapat satu karung beras lantas kita melindungi bandarnya. Saat ini orang lain yang terkena dampak negatif narkoba. Jika kita biarkan mungkin bisa keluarga kita. Untuk itu minta peran semua pihak supaya memberantasnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Reza juga memberikan pemahaman dan motivasi kepada masyarakat supaya lebih peduli menjaga kesehatan dengan kebersihan dan kelestarian lingkungan, tempat kerja, sekolah, gedung pemerintahan dan tempat umum.
Seperti lingkungan supaya bebas dari pencemaran limbah apalagi unsur limbah B3. “Semua kalangan supaya peduli menjaga lingkungan yang sehat,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012, diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
Peduli Respon Keluhan Rakyat, dr Faisal Arbie : “Jadikan Saya Tempat Ngadu ke Pemerintah”
Di Bawah Kepemimpinan Rico Waas, Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional Lewat Inovasi QRESTO
Pemko Medan Gelar Pekan Budaya Medan, Ajak Masyarakat Rawat Warisan Leluhur