PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Kiat Pemko Medan Cegah Penyebaran Covid 19, Petugas Sosialisasi Prokes dengan Humanis

Catatan Wartawan PosRoha.com ; Lambok Manurung

Sejak beberapa bulan terakhir Kota Medan mendapat status zona merah setelah penyebaran dan penderita Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) terus bertambah. Pemko Medan berupaya melakukan pencegahan meminimalisir penyebaran dan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) dengan cara humanis.

Seperti membatasi mobilitas warga masuk Kota Medan dengan mendirikan pos penjagaan dan terus melakukan razia protokol kesehatan di tenpat keramaian. Tidak kalah menarik saat petugas gabungan dengan memeriksa seluruh kendaraan angkutan umum dan pribadi yang menuju Kota Medan. Penyekatan ini bertujuan untuk mengendalikan transportasi setelah masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Medan.

Kegiatan itu berlangsung sejak 7 mei dan berlanjut hingga 24 Mei lalu. Dalam pengamatan wartawan, Jumat (21/5/2021) penyekatan berlangsung ketat dan menjadi perhatian warga.

Tampak, tim gabungan Pemko Medan, TNI dan Polri melakukan penyekatan jalur masuk ke Medan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Petugas secara acak melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang memasuki Medan, baik yang mengendarai kendaraan pribadi maupun menumpang angkutan umum.  

Dalam penyekatan ini dilakukan tes usap (swab) antigen terhadap penumpang angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang suhu tubuhnya 37 derajat Celcius. Tes ini bertujuan untuk memastikan orang yang masuk ke Medan tidak terpapar Covid-19.

Salah seorang penumpang pribadi Kampak Gurusinga (51) yang kebetulan mendapat tes swab atigen dan hasil swab negatif kepada wartawan mengatakan, sangat mendukung aksi tim gabungan melakukan razia kepada pengendara yang menuju ke Medan.

Gurusinga berharap penyekatan hendaknya dilakukan setiap saat selama 14 hari. Artinya, selama 14 hari itu dipastikan tidak ada yang menuju dan dari Medan yang mengalami gejala Covid 19 berkunjung. “Jadi bila benar benar gejala Covid 19 hendaknya isolasi,” ujar Guru Singa.

Bahkan tambah Gurusinga, kerjasama Pemko Medan dengan pemerintah daerah  perbatasan Kota Medan seperti Kabupaten Deli Serdang hendaknya terus  ditingkatkan. Sehingga tujuan penyekatan dapat maksimal dan upaya meminimalisir penyebaran Covid 19 tercapai.

Warga lainnya Rohana br Barus yang mendapat giliran distop dari petugas mengatakan, kepada wartawan menyebut, tidak keberatan menerima anjuran petugas untuk tes suhu badan.

Pada saat itu Rohana mendapat suhu badan normal maka dipersilahkan lanjut bersama kelauarganya perjalanan dari Kabanjahe menuju Medan. “Kita memang ada urusan keluarga ke Medan dan sebelumnya kita sudah tahu ada penyekatan. Namun, karena semua yang berangkat kesehatannya fit maka kami berani melanjutkan perjalanan,” sebut Rohana.

Salah seorang petugas S Siregar kepada wartawan menyebut, penjagaan penyekatan yang dilakukan petugas bertujuan meminimalisir penyebaran Covid 19. Saat melakukan razia, seluruh petugas wajib memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya prokes.

“Kami melakukan razia bukan hanya melakukan tindakan namu pada intinya melakukan sosialisasi prokes Covid 19,” terang Siregar mangaku tetap tegar humanis.

Memang benar saat melakukan razia petugas tampak santun namun tegas, menghentikan angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang memasuki Medan dari arah Tanah Karo. Penumpang pun didata selain identitas, petugas juga menanyakan daerah asal dan tujuan penumpang.

Selanjutnya, suhu tubuh penumpang diperiksa dengan menggunakan thermo gun. Penumpang yang suhu tubuhnya di bawah 37 derajat, tidak harus melalui tes usap antigen.

Penumpang yang hasil tes usap-nya menunjukkan hasil negatif diziinkan melanjutkan perjalanan. Sebaliknya, jika hasilnya positif, penumpang tersebut akan ditangani puskesmas terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Selain di Kecamatan Medan Tuntungan, terdapat dua posko penyekatan jalur masuk ke Medan, yakni di kawasan Terminal Amplas Jalan Sisingamangaraja dan Diski Simpang Kampung Lalang. Sebelumnya, masa penyekatan semula dijadwalkan berlangsung sampai 17 Mei, namun diperpanjang hingga 24 Mei 2021.

Upaya Pemko Medan untuk meminimalisir penyebaran Covid 19 tidak hanya disitu. Namun Pemko Medan terus melakukan razia perketat pengawasan penerapan disiplin prokes di Pasar Tradisional dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Seperti halnya penerapan prokes di pasar- pasar Tradisional yang berada dibawah naungan PD Pasar Kota Medan yang turut dilaksanakan pengawasan ketat. Seperti Senin (24/5/2021) dilakukan Pengawasan PPKM Mikro berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.40/3749 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Namun untuk pelaksanaannya berjalan efektif, Petugas lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis kepada masyarakat.

“Pasar sebagai salah satu sektor esensial masih tetap beroperasi saat penerapan PPKM. Namun demikian dalam pelaksanaanya penerapan prokes menjadi yang utama. Artinya walaupun masih diijinkan untuk buka, disiplin Prokes juga harus terapkan. Sehingga upaya penekanan penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan efektif,” ujar Arjuna selaku Kepala BPBD.

Menurut Arjuna,  secara umum baik pedagang dan pengunjung pasar sudah memiliki kesadaran dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan. Namun demikian tak dipungkiri masih ditemukannya pelanggaran.

“Secara umum baik pedagang dan masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan, namun tidak bisa kita pungkiri jika ada pelanggaran atas alasan tertentu, dan semua kedepan diharapkan semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk menerapakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya Petugas Satgas Covid-19 melakukan Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro di Pasar Muara Takus, Kecamatan Medan Polonia dan di Pasar Petisah, Kecamatan Medan Petisah. Dalam Patroli tersebut masih ada ditemukan masyarakat yang belum disiplin menerapkan Protokol Kesehatan khususnya penggunaan masker.

Kemudian oleh petugas masyarakat yang tidak menerapkan Prokes  diberikan teguran dan penjelasan tentang pentingnya untuk disiplin menerapkan Protokol Kesehatan ketika beraktifitas agar dapat menekan penyebaran Virus Covid-19. Selain itu petugas juga membagikan masker kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi penerapan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro ini akan terus dilakukan petugas Satgas Covid-19 Pemko Medan agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan di tengah kondisi Pandemi dan sebagai upaya untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. (lamru)