PosRoha.com | Medan, Pemko Medan terus melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Medan. Tim gabungan satgas Covid 19 Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Kamis (10/6/2021) malam.
Salah satu tempat hiburan malam yang ditertibkan oleh petugas ialah KTV IXNINE yang masih beroprasi. Padahal berdasarakan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Medan.
Pada hal sesuai aturan telah disebutkan bahwa tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.
Oleh petugas seluruh pengunjung yang pada saat itu masih menikmati hiburan diminta untuk membubarkan diri, dan petugas juga memberikan peringatan keras terhadap pengelolah tempat hiburan tersebut. (lamru)

More Stories
DPRD Medan Minta Presiden RI Tetapkan Kasus Bencana Banjir di Sumatera Menjadi Status Bencana Nasional
Bantuan Bank Dunia Rp 1,5 T, Pemko Medan Diminta Segera Lakukan Pembebasan Lahan
DPRD Medan Minta Pemko Medan Gercep Lakukan Pemulihan Kebersihan Pasca Banjir