PosRoha.com | Medan, Pemko Medan terus melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Medan. Tim gabungan satgas Covid 19 Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Kamis (10/6/2021) malam.
Salah satu tempat hiburan malam yang ditertibkan oleh petugas ialah KTV IXNINE yang masih beroprasi. Padahal berdasarakan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Medan.
Pada hal sesuai aturan telah disebutkan bahwa tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.
Oleh petugas seluruh pengunjung yang pada saat itu masih menikmati hiburan diminta untuk membubarkan diri, dan petugas juga memberikan peringatan keras terhadap pengelolah tempat hiburan tersebut. (lamru)

More Stories
Bukan Sekadar Temu Kangen, Mburo Ate Tedeh Jadi Momen Kedekatan Masyarakat Karo Dengan Rico Waas
Catut Nama Wali Kota, Oknum Konsultan Gelapkan Rp 93 Juta Urusan PBG Tak Kunjung Terbit
Tekan Angka Pengangguran, Pemko Medan Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi