PosRoha.com | Medan, Nama Wali Kota Medan Rico Waas diduga dicatut oleh oknum konsultan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akibatnya, seorang warga Medan Timur merugi hingga Rp93 juta.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (3/11/2026). RDP dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota komisi Datuk Iskandar Muda dan Edwin Sugesti Nasution.
Korban, Fadil Muhammed, pemilik bangunan di Jalan Bilal Ujung, Lingkungan XII, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum berinisial JH.
Di hadapan dewan, Fadil menceritakan awalnya ia tidak paham cara mengurus PBG untuk pembangunan kafe seluas 900 meter persegi miliknya. Atas rekomendasi temannya, ia dipertemukan dengan JH yang mengaku sebagai konsultan.
“Pertama saya transfer Rp85 juta dan terakhir Rp8 juta kepada oknum tersebut untuk pengurusan KRK, PBG, dan perizinan lainnya. Total sekitar Rp93 juta,” ungkap Fadil.
JH, lanjut Fadil, meyakinkannya dengan mengaku sebagai kerabat dekat Gubsu Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas, sehingga pengurusan diyakini bisa cepat selesai. Namun hingga waktu lama, PBG tak kunjung terbit dan uang tidak dikembalikan.
“Komunikasi hanya lewat telepon seluler. Saya bahkan sudah ditegur pihak Kelurahan karena bangunan sudah berjalan. Sampai sekarang tidak ada itikad baiknya,” katanya.
Merasa dirugikan, Fadil akhirnya mengalihkan pengurusan kepada pihak lain. Hasilnya, Keterangan Rencana Kota (KRK) kini sudah terbit dan PBG sedang dalam proses. Ia berharap bangunannya tidak disegel selama proses perizinan berjalan.
Memyikapi hal itu, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan pemilik bangunan tetap memiliki tanggung jawab karena membangun sebelum PBG terbit. Namun ia mengakui korban salah memilih pihak pengurus.
“Kami prihatin atas musibah penipuan ini. Kami sarankan korban melanjutkan pengurusan PBG hingga tuntas melalui pihak yang kompeten dan legal,” tegas Paul.
Paul mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat.
“Jangan lagi berhubungan dengan orang yang tidak jelas yang mengaku sebagai kerabat Gubsu dan Wali Kota. Silakan berkonsultasi langsung ke Dinas Perkim. Nanti Perkim akan mengarahkan daftar konsultan resmi,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi 4 Edwin Sugesti Nasution dari Fraksi PAN menegaskan praktik pencatutan nama pejabat harus diwaspadai.
“Siapa pun yang membawa-bawa nama Wali Kota ataupun Gubsu dalam pengurusan PBG harus diwaspadai. Kantor pemerintah ini jelas dan mudah dicari. Urus langsung ke Perkimcikataru atau gunakan konsultan yang punya kantor dan bukti pembayaran jelas,” kata Edwin.
Sedangkan Datuk Iskandar Muda dari Fraksi PKS meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan edukasi.
“Jangan mengurus melalui media sosial atau calo yang tidak jelas. Gunakan konsultan yang memiliki kantor dan kuitansi sebagai bukti. Pemerintah harus mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban,” ujarnya.
Menanggapi itu, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Gomgom Gultom, memastikan pihaknya memiliki sekitar 100 konsultan resmi yang terdaftar.
“Kami akan berikan 100 daftar nama konsultan resmi. Masyarakat tinggal memilih. Apabila nantinya ada konsultan yang ingkar, akan kami laporkan ke Ikatan Arsitek Indonesia (IAI),” jelasnya.
Komisi 4 berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Medan agar mengurus PBG melalui jalur resmi demi kepastian hukum dan menghindari praktik percaloan. (lamru)

More Stories
Tekan Angka Pengangguran, Pemko Medan Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi
Rico Waas Dorong RPH Medan Fungsikan Lahan 3 Ha untuk Ekspansi Bisnis
Arahan Bertajuk Sinergi, Akselerasi, Integritas, Erisda Hutasoit SE Letakkan Fondasi Baru Birokrasi di Sekretariat DPRD Medan