PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Dugaan Terlantarkan Pasien di RS Eshmun, dr. Faisal Arbie: “Jangan Tolak Pasien, Panggil Manajemen untuk RDP”

PosRoha.com | Medan, Dugaan penolakan dan penelantaran pasien di Rumah Sakit Eshmun, Medan Marelan, memantik kekecewaan serius dari DPRD Kota Medan. Anggota DPRD Medan yang juga berprofesi sebagai dokter, dr. Faisal Arbie, M.Biomed, mendesak Dinas Kesehatan Kota Medan untuk turun tangan dan mengevaluasi pelayanan rumah sakit tersebut.

Hal itu disampaikan dr. Faisal Arbie M Biomed (foto) kepada PosRoha.com, Selasa (03/11/2026), usai menerima pengaduan masyarakat terkait pelayanan RS Eshmun.

“Kita menerima pengaduan dari masyarakat, pihak RS Eshmun menolak pasien dengan alasan kamar penuh lalu pasien terlantar di kursi ruang tunggu tanpa pertolongan medis,” terang Faisal.

Menurut politisi NasDem itu, peristiwa tersebut tidak boleh ditoleransi. Sebagai fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan awal yang cepat dan manusiawi.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, harus diberi sanksi tegas sesuai aturan. Bisa berupa teguran, evaluasi izin, hingga pemutusan kontrak kerjasama BPJS bila memang bersalah. Tujuannya untuk efek jera dan perbaikan,” tegasnya.

Faisal mengaku secara pribadi sebagai seorang dokter merasa prihatin atas kejadian tersebut.

“Saya sebagai dokter sangat kecewa. Prinsip utama pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien. Jangan sampai pasien merasa ditolak dan terlantar,” ucapnya.

DPRD Akan Panggil Lewat RDP

Sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan, Faisal memastikan DPRD Medan dalam waktu dekat akan memanggil manajemen RS Eshmun dan stakeholder terkait, yakni Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan.

“Tujuannya bukan untuk menghakimi, tapi untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan mendorong perbaikan sistem pelayanan ke depan agar lebih baik,” jelasnya.

Kronologi Laporan Warga

Berdasarkan laporan warga yang diterima, seorang pasien bernama Arifsyah, warga Titi Papan, mendatangi RS Eshmun pada Senin (02/11/2026) sekitar pukul 23.13 WIB. Pasien tersebut diduga tidak mendapatkan pelayanan medis segera dengan alasan kamar penuh, dan terpaksa menunggu di kursi pendaftaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Eshmun, Joni Manurung, yang coba dikonfirmasi PosRoha.com melalui sambungan telepon pada Selasa (03/11/2026), belum memberikan keterangan.

Edukasi: Hak Pasien Gawat Darurat

Perlu diketahui masyarakat, sesuai regulasi kesehatan, rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa menolak dengan alasan administratif atau ketersediaan kamar.

Jika kamar rawat inap penuh, rumah sakit tetap wajib melakukan triase, stabilisasi, dan merujuk pasien ke fasilitas lain dengan pendampingan, bukan membiarkan pasien terlantar tanpa penanganan. (lamru)