PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Tragis, Anulir Hukuman Mati, Hinca Pandjaitan Minta Mahkamah Agung Turun Tangan

PosRoha.com | Medan, Anggota Komisi III DPR RI, DR Hinca IP Pandjaitan XIII SH MA ACCS mengaku sangat kecewa dan  menyayangkan vonis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan vonis mati tersangka penyeludup narkotika jenis sabu 821 kg oleh pengadilan negeri. Apalagi, penjatuhan vonis menjelang peringatan hari anti narkoba se dunia pada 26 Juni.

“Tragis sekali, Hakim itu sama halnya melawan Presiden RI Jokowi yang mengajak perang terhadap darurat narkoba di Indonesia. Sekalipun Hakim (judikatif) punya kedaulatan sendiri, tapi putusannya tidak boleh melawan arus rasa keadilan masyarakat,” sebut Hinca Pandjaitan (foto) dalam siaran persnya yang diterima PosRoha.com, Minggu malam (27/6/2021).

Untuk itu, Hinca Pandjaitan asal politisi Demokrat itu minta Mahkamah Agung harus segera turun tangan dan koreksi putusan Hakim itu saat kasasi. “Kasasi harus diajukan Jaksa Penuntut Umum. Tidak boleh tidak,” tandasnya.

Disampaikan, terkait apa yang diputuskan oleh hakim PT Banten cukup menyayat hati. Barang bukti berupa sabu sebesar 821 kg adalah angka yang fantastis. “Berapa banyak korban yang akan menyalahgunakan barang haram tersebut. Ratusan ribu pengguna, bahkan bisa jutaan yang harus tenggelam dalam lubang hitam akibat narkoba. Tapi vonis mati justru dianulir. Saya sangat kecewa,” ujarnya.

Menurut Hinca, banyak logika penegak hukum di Indonesia yang terbalik-balik. Contohnya seperti vonis yang saya temukan di Kota Medan. Dimana terpidana pengguna sabu sebesar 0,09 gram, tapi justru divonis tahanan selama 2 tahun 3 bulan. Sejatinya, para korban itu mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

Oleh karena itu, Hinca Pandjaitan menilai, Distorsi seperti itu akan semakin membawa negara ke dalam ketidakjelasan karena cara pandang para penegak hukum kepada kejahatan narkotika. “Terlebih, saya melihat para para bandar akan tetap saja menjadi bandar di dalam lapas. Ia mampu mengendalikan bisnis narkobanya dengan berbagai cara. Itu sudah menjadi rahasia umum. Ini adalah kemunduran. Tragis sekali,” ulang Hinca Pandjaitan.

Diuraikannya lagi, ternyata penyelundupan narkoba pada masa pandemi tidak mengalami penurunan malah makin bertambah dan banyak pemain baru. Mereka  lahir dari sejumlah negara produsen yang terus menyelundupkan ke negara-negara “big market”, salah satunya Indonesia.

Ditambahkan, Hinca Pandjaitan mengaku sepakat dengan Ghada Waly (Direktur Eksekutif PBB) yang mengatakan bahwa pandemi yang menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran semakin memperdalam kerentanan masyarakat untuk menggunakan narkoba. Bahkan budidaya narkoba sangat potensi besar akibat keputusasaan mencari nafkah.

“Saya menyampaikan itu menggambarkan bahwa saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja. Disaat Covid 19 mengancam kesehatan umat manusia, narkoba juga masih mengintai dari dekat untuk menghancurkan tubuh generasi muda kita,” tulis Hinca Pandjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat dan sebagai anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Sebagaimana diketahui, putusan hukuman Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan hukuman mati terhadap bandar dan kurir narkoba bernama Bashir Ahmed dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh. Padahal, kedua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan WNA asal Yaman itu sebelumnya dijatuhi pidana hukuman mati oleh hakim pengadilan negeri. (lamru)