PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Kadishub Medan: “Pasar Tradisional di Medan Sebaiknya Miliki AMDAL Lalin”

PosRoha.com | Medan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis S.SiT MT, mengatakan setiap pembangunan atau kegiatan usaha di pinggir jalan raya seperti pasar tradisional, wajib mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalulintas (Lalin) sebelum penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Ketentuan itu, kata Iswar, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan  dikuatkan dengan Perda Kota Medan Nomor 9/2016 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana pada  pasal 1 poin 16, Amdal harus dimiliki apabila ingin mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Pasar tradisional memang sudah ada jauh sebelum aturan itu lahir. Tapi seyogiyanya, kalau mereka melakukan pengembangan tentu butuh IMB. Nah, salah satu persyaratannya adalah Amdal Lalin. Tapi sayangnya, pasar tradisional yang sekarang ini banyak yang tidak ada Amdal Lalin nya. Pada hal kalau mereka mengajukan pasti kita  proses,” ucap Iswar Lubis (foto), Sabtu (29/1/2022).

Dikatakan Iswar, pihaknya (red-Dishub Medan)  memang tidak melakukan kajian Amdal Lalin tersebut, melainkan dilakukan pihak konsultan yang ditunjuk pihak pengembang. Nantinya, hasil kajian akan di ekspose ke Dinas Perhubungan Medan.

“Kami di Perhubungan itu hanya menyetujui, menyempurnakan kajian itu. Setelah kami setuju, baru kami keluarkan Amdal Lalin yang benar,” katanya.

Dijelaskan Iswar, konsultan yang dipercayakan untuk menyusun Amdal Lalin harus lah orang yang memiliki sertifikat Amdal Lalin. Selain itu, pihak yang berhak menyidangkan hasil kajian Amdal Lalin adalah pajabat yang mengantongi sertifikat penilai.

“Kita harapkan sebaiknya di urus lah Amdal Lalin pasar-pasar tradisional ini. Dan yang paling penting sebenarnya bukan sekadar urus, tapi rekomendasi yang dikeluarkan tim harus dilaksanakan. Jadi rekomendasi itu jangan sebatas di atas kertas saja, gak akan ada artinya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan D Edi Eka Suranta Sembiring menduga, hampir seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Medan tidak mengantongi izin Amdal Lalin. Pasalnya, keberadaan pasar-pasar tradisional tersebut kerap kali mejadi penyumbang kemacatan di Kota Medan.
(rel)