PosRoha.com – Medan, Melalui penegakan Perda No 4 Tahun 2012, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dituntut mampu memastikan peningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kota Medan. Sehingga masyarakat menikmati rasa aman, adil dan terjaungkau pelayanan kesehatan yang prima.
“Saat ini masyarakat butuh akses yang seluas luasnya memperoleh pelayanan kesehatan. Apalagi situasi pandemi Covid 19 saat ini,” ujar anggota DPRD Medan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (13/9/2020) di Jalan Air Bersih Gang KKP Medan, Kecamatan Medan Kota.
Maka itu kata Hendra DS, agar Pemko Medan lebih memaksimalkan lagi memberikan pelayanan kesehatan kepada warganya. Sebab, saat ini banyak Puskesmas dan Rumah Sakit memberikan pelayanan dengan pilih kasih terhadap pasien dengan melihat status sosial.
“Pemko Medan harus menerapkan Perda sistem kesehatan dengan sungguh sungguh. Seluruhnya sudah diatur dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Sehingga warga Medan dipastikan mendapat pelayanan dan fasilitas kesehatan di Puskesmas maupun di rumah sakit. Jadi tidak ada alasan bagi Pemko Medan tidak memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat nya dengan alasan status sosial. Perda ini sudah lama diterbitkan, tapi penerapannya sampai sekarang belum maksimal,” katanya Hendra DS selaku Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.
Ditambahkan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan itu, dalam Perda tersebut diatur terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdapat pada Pasal 25, meliputi penyakit DBD, Diare, ISPA, malaria, keracunan, swine flu dan lainnya. Untuk itu, Pemko bertanggungjawab menyediakan dana, sarana dan prasarana penanggulangan KLB serta rumah sakit wajib menerima korban KLB tanpa melihat status dan latar belakang untuk ditangani sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang berlaku.
“Saat ini negara kita dilanda pandemi virus corona, dan ini juga termasuk penyakit KLB. Pemko Medan sudah menganggarkan Rp 500 miliar lebih untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) baik bantuan sosial kepada masyarakat, pencegahan, pengobatan dan sosialisasi,” ucapnya.
Namun, lanjut Hendra, karena status penularan covid 19 yang terus bertambah membuat banyak rumah sakit tidak mampu lagi menampung pasien terpapar covid 19. Sehingga diharapkan masyarakat dapat menjaga kesehatannya dan menerapkan protokol kesehatan dimulai dari rajin mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker dan jaga jarak.
“Mari mita jagalah kesehatan diri dan keluarga dengan terus berdoa kepada Allah agar wabah berakhir dan pemerintah secepatnya dapat menanggulangi wabah ini serta menemukan vaksin,” kata Hendra.
Hendra juga menyatakan kekecewaannya kepada Pemko Medan saat membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penanggilan covid 19 tidak melibatkan DPRD Medan. Belum lagi, sering mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat tentang pelayanan Pemko dalam penanganan covid 19.
“Dinas Kesehatan Kota Medan jangan menumbalkan Kepala Lingkungan dengan memerintahkan mereka untuk bertanggungjawab mengecek warga nya yang terpapar covid 19. Kepala Lingkungan juga manusia dan tidak kebal terhadap covid. Lengkapi mereka APD dan Dinkes harus turun tangan langsung jika mendapat informasi ada masyarakat terkena covid 19,” ujar Hendra.
Sebagaimana diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta. (kg)
More Stories
Sukseskan Program Posyandu Lansia dan Balita, Honor Petugas Patut Ditambah
Saat Sosper, Hasyim SE Ingatkan Dinkes Medan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Gelar Sosper, Ketua DPRD Medan Minta Pemko Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Gratis