PosRoha.com – Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga menggelar sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Politisi Gerindra ini minta Perda ditegakkan serta mengingatkan pecandu rokok agar lebih hatihati akan bahaya rokok menyerang paruparu diserang Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Himbauan itu disampaikan Ihwan Ritonga dihadapan ratusan kaum milenial saat menggelar sosialisasi Perda yang ke V Tahun 2020 yakni Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jl Alfalah Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9/2020). Acara sosialisasi dihadiri tokoh pemuda dan ratusan masyarakat masyarakat kaum milenial.
“Kita dengar, kebanyakan orang yang terkena Covid 19 terinfeksi paruparu. Para penderita paruparu biasanya karena pecandu rokok. Maka hindari merokok dan patuhi Perda KTR,” ujar Ihwan Ritonga SE yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.
Disampaikan Ihwan, ditengah pandemi Covid 19 dianjurkan untuk memakai masker. Maka kebiasaan merokok patut dihilangkan. Karena dengan merokok otomatis melanggar protokol kesehatan.
Disampaikan juga, guna menyadarkan masyarakat mematuhi Perda KTR, Ihwan Ritonga minta Pemko Medan melalui Satpol PP rutin melakukan sosialisasi Perda. “Kita dukung Satpol PP melakukan razia serta tindakan bagi yang melanggar Perda KTR,” tegas Ihwan.
Dikatakan Ihwan Ritonga, Perda KTR disahkan sejak Tahun 2014 belum terlihat tindakan secara rutin. “Bahkan sekarang diingatkan para pecandu rokok dengan bahaya penyakit paruparu rentan diserang Covid 19. Patut kita sadari akan pentingnya kesehatan. Tujuan Perda kan untuk menciptakan kesehatan, bagi pecandu agar segera sadar,” urai Ihwan.
Dalam Perda KTR sudah diingatkan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Maka masyarakat harus mengetahui sehingga dapat menjalankan.
Sedangkan bagi pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Pada pasal 28, ditekankan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.
Bahkan masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.
Begitu juga mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Maka itu kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dalam pemasangan iklan rokok.
Diketahui Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. (kg)
More Stories
Walikota Medan Perintahkan Pelayanan Kesehatan yang Humanis
Sukseskan Program Posyandu Lansia dan Balita, Honor Petugas Patut Ditambah
Saat Sosper, Hasyim SE Ingatkan Dinkes Medan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan