PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

dr Faisal Arbie Minta Warga Medan Manfaatkan Berobat Gratis dari Pemko Medan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Biomed terus memberikan edukasi kepada masyarakat terutama pengguna BPJS Kesehatan lewat program Universal Healt Coverage (UHC) berobat gratis. Faisal Arbie pun memotivasi masyarakat agar melawan pihak Rumah Sakit (RS) bila memberikan pelayanan buruk dan semena mena.

“Manfaatkan program betobat gratis yang diberikan Pemko Medan lewat program UHC. Tetapi ketika hendak berobat ke RS yang dituju minta rujukan dari Puskesmas. Cukup tunjukkan KTP atau KK,” sebut Faisal.

Penegasan itu disampaikan dr Faisal Arbie M Biomed saat menggelar Sosper ke IX Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Mangaan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (13/9/2026) siang.

Untuk itu kata Faisal, jika pihak Puskesmas mempersulit rujukan, dan pihak RS memberikan pelayanan buruk dapat memprotesnya. “Kasih tau saya, pasien sedang sakit dan mau berobat bukan yang lain lain,” cetusnya.

Dikatakan Faisal, seluruh pihak RS sebagai provider BPJS Kesehatan harus mendukung program Pemko Medan menggratiskan warganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Artinya seluruh biaya berobat warga Medan ditanggung APBD Pemko Medan, bukan gratis ke pihak RS, tetap bayar maka tidak ada alasan untuk melayani dengan diskriminasi,” ungkap Faisal.

Pada kesempatan itu Faisal banyak menerima keluhan terkait pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya. Dibantu pihak dari berbagai OPD, Faisal memberikan penjelasan dan pemahaman.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012, diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)