PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Dokter Faisal Arbie Minta Pemko Medan Pastikan Pelayanan Kesehatan Terpenuhi

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan asal Partai Nasdem dr Faisal Arbie M Biomed minta agar Pemko Medan dapat memastikan pelayanan kesehatan bagi warga Medan telah terpenuhi dengan baik. Sebab, pelayanan kesehatan sudah menjadi tanggungjawab pemerintah.

“Laporkan jika pelayanan kesehatan kurang baik. Jangan ada lagi pasien ditolak manajemen Rumah Sakit (RS) alasan kamar penuh atau dipulangkan setelah 3 hari kendati belum sehat,” ujar dr Faisal Arbie.

Pernyataan itu disampaikan dr Faisal Arbie M Biomed saat menggelar Sosper ke VIII Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl
Tuasan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu, (30/8/2026) sore.

Pada kesempatan itu, anggota dewan yang berprofesi dokter ini banyak mengedukasi masyarakat agar mengetahui hak dan kewajibannya akan kesehatan. Untuk itu, Faisal mengajak masyarakat supaya peduli tentang kesehatan. Karena kesehatan merupakan hal yang paling penting bahkan utama dari segalanya.

“Sehat itu lebih utama dari pintar. Sehat dulu diutamakan, soal pendidikan itu no 2 setelah sehat. Kalau kita sehat bisa belajar untuk pintar. Tapi kalau sakit sakitan kendati pintar, semuanya tidak ada artinya bahkan kekayaan,” sebutnya.

Saat ini warga Medan gratis berobat lewat program Universal Healt Coverage (UHC) di Puskesmas dan seluruh RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Seiring dengan itu, warga diminta cerdas. Jika pihak RS menolak pasien alasan kamar penuh dan dipulangkan belum pulih dan hal lain terkait pelayanan yang buruk supaya dilawan. “Gak usah takut, lawan. Bilang urusan kamar bukan urusan saya. Kami dikasih rujukan dari Puskesmas, kami ke mari mau berobat bukan cari kamar,” cetus Faisal.

Dijelaskan, soal kamar penuh, pihak RS lah yang harus memfasilitasi pasien ke RS lain dan bukan menolak. “Kalau ada kejadian seperti ini, laporkan kepada saya. Tidak usah dividiokan karena melanggar aturan di RS apalagi terekam dengan pasien lain,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Faisal Arbie dibantu OPD Pemko Medan yang hadir saat Sosper banyak mengedukasi memberi penjelasan dengan banyaknya pertanyaan, keluhan serta aspirasi peserta Sosper.

Lalu Faisal mengajak Kepling, aparat Kelurahan dan Kecamatan supaya tetap mendampingi membantu warganya terkait pelayanan apa saja dari pemerintah yang belum maksimal.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012, diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat Sosper dari stakeholder yakni Camat Medan Tembung M Idris, Lurah Sidorejo Hilir Rian Fauzan Harahap, Kapus Sering dr Fitriah Nurdin, Dinas Kependudukan Hasbullah, BPJS Kesehatan Imamulalim Nst, Dinas Sosial Sulemen Suhadi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)