PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Gelar Sosper, Agus Setiawan Nyatakan Siap Bantu Warga Dapatkan Bansos

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan asal politisi PDI Perjuangan Agus Setiawan menyatakan kesiapannya untuk
terus membantu dan memfasilitasi keluhan dan aspirasi warga terkait bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. Selama ini Agus mengaku mendapat banyak temuan penyaluran Bansos tidak tepat sasaran.

“Saya berkomitmen membantu Bapak/Ibu yang prasejahtera untuk mendapat bantuan. Saya akan senantiasa tertawa dan menagis bersama rakyat. Itu sudah menjadi sumpah jabatan saya,” ucap Agus Setiawan.

Pernyataan itu diucapkan Agus Setiawan saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Jl SM Raja Km 8 Gg Gereja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (30/8/2026) siang.

Disampaikan Agus, pihaknya bersedia memfasilitasi warga agar mendapat bantuan. “Hubungi telephon saya, pasti saya respon. Saya akan melayani siapapun itu asal warga Medan,” sebutnya.

Untuk saat ini jelas Agus Setiawan, Pemko Medan sedang menyiapkan bantuan lewat program PKH Medan Makmur. Bantuan itu untuk warga lansia dan penyandang disabilitas dan yang belum mendapat bantuan dari PKH reguler bantuan pemerintah pusat.

“Sekarang masih ada kuota 10 ribu orang lagi untuk seluruh warga Medan. Silahkan minta informasi dari Kepling, jika ada kendala sampaikan sama saya,” sebutnya.

Selanjutnya tambah Agus, bantuan siswa miskin saat ini ada program dari pemerintah pusat. “Silahkan tanya guru disekolah. Kalau prasejahtera pasti akan dapat. Untuk tingkat SD dan SMP, jika ada kendala telephon saya,” tambahnya.

Terkait masalah pendistribusian bantuan di Medan, Agus menilai sangat memprihatinkan. Karena Dianya mengaku menemukan lansia warga miskin rumah gubuk, pekerjaan tetap tidak ada tetapi tidak dapat bantuan.

Begitu juga dengan kondisi warga miskin yang lain, kondisi keluarga memprihatinkan namun masuk desil 6 sehingga tidak dapat bantuan. “Hal hal seperti ini yang patut diperhatikan OPD Pemko Medan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)