PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sosialisasi Perda MDTA, Abdul Rani Minta Walikota Medan Terpilih Dapat Merealisasikannya

PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH menggelar sosialisasi Perda No 5/2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliah (MDTA). Politis PPP itu sangat berharap calon terpilih Walikota Medan periode 2020-2024 dapat merealisasikan Perda dengan sempurna.

“Sekarang ini banyak generasi muda yang krisis pengetahuan tentang ajaran agama. Orang tua tidak sempat mengajari anaknya karena kesibukan mencari nafkah. Maka kita harapkan Walikota Medan terpilih nanti dapat menerapkan Perda MDTA dengan sesungguhnya,” ujar Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi Perda ke V Tahun 2020 yakni Perda No 5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliah (MDTA) di Jl Cendrawasih Medan, Minggu (13/9/2020).

Diharapkan, dengan penerapan Perda MDTA anak anak wajib membaca, mengetahui serta memahami Alquran. Dengan demikian tingkat religius generasi muda akan semakin tinggi. Sehingga ke depan para generasi muda dapat mengantisipasi tantangan yang semakin serius.

Dalam isi Perda cukup jelas, bahwa MDTA merupakan satuan pendidikan agama Islam nonformal. Bahkan kewajiban belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.

“Tujuannya sudah jelas, memberikan bekal kemampuan norma agama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia,” papar Abdul Rani seraya menyebut pelaksanaan MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.

Pada kesempatan itu, Abdul Rani menambahkan penerapan Perda MDTA seperti Pasal 10 yang menyebutkan bagi tenaga pendidik. Dimana tenaga pendidik mempunya hak hak memperoleh penghasilan dan jaminan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.

Diuraikan, dalam Perda juga disebutkan bahwa tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.

Sebagaimana diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar  Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal.

Saat pelaksanaan sosialisasi Perda turut dihadiri Abdul Hafiz selaku bendahara Al Wasliyah Sumut, Rinaldy Sitorus selaku koordinator PKH kota Medan, Suprianto Kepling 3 Sei Sikambing B, Mursal Harahap staf ahli fraksi Hanura PSI PPP DPRD Medan, M Zaki Lubis selaku Kepala Madrasah Al Wasliyah. (kg)