PosRoha.com – Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE desak Pemko Medan serius menerapkan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Pemko Medan juga didorong agar pada Tahun 2021 dapat menerapkan Universal Health Coverage (UHC)
Penegasan itu dicetuskan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda Pemko Medan No 4 Tahun 2012 di Bajak V Komplek Kehutanan Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Minggu (13/9/2020). Hadir saat Sosialisasi Perda Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan Santi Simanullang, mewakili BPJS Rachmat Afrizal, Lurah Harjosari II Andrew F Ayu, Puskesmas Amplas drg Sartika, tokoh masyarakat dan ratusan warga..
Dikatakan Hasyim, Pemko Medan dituntut melakukan gebrakan serius meningkatkan pelayanan kesehatan apalagi kondisi pandemi Covid 19 saat ini.
“Pemko supaya memiliki kemandirian pelayanan kesehatan yang baik. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang memadai harus nyata,” harap Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.
Menurut Hasyim, bentuk keseriusan meningkatkan tatanan kesehatan akan mewujudkan pembangunan kota yang berwawasan. “Sehat itu akan menciptakan SDM yang unggul. Sehat itu mahal sangat berharga maka harus tetap kita jaga agar tetap sehat walafiat,” tutur Hasyim.
Selain itu, Hasyim juga mendorong Pemko Medan segera memberlakukan program Universal Health Covered (UHC) di tahun 2020 sebagai wujud total coverage. Dimana dalam program UHC yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Dengan penerapan UHC kata Hasyim akan effisiensi soal pengunaan anggaran. Bahkan tidak ada lagi warga miskin yang terlantar karena tidak mendapat pelayanan kesehatan. “Semua warga yang memiliki KTP Medan digratiskan biaya perobatan,” ujar Hasyim.
Diketahui, UHC adalah suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan aksesibilitas dan equitas serta yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif.
Pada kesempatan itu, Waldemar Sihombing selaku nara sumber memaparkan Perda No 4 Tahun 2012. Disampaikan tujuan Perda untuk meningkatan pelayanan kesehatan dasar.
Mengatur soal Kesehatan Lingkungan mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat fisik, biologi dan sosial agar setiap orang mendapat derajat kesehatan.
Untuk itu Pemko, swasta dan masyarakat menciptakan lingkungan yang sehat. Lingkungan sehat itu harus bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan seperti, asap rokok, limbah, sampah zat kimia dan kebisingan.
Sedangkan penyelenggaraan biayaan Kesehatan, Pemko Medan berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan serta menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka dan terjangkau. Pemko mendorong swasta dan masyarakat untuk berperan aktif mandiri mengatasi pembiayaan.
Bahkan biaya pelayanan kesehatan, seluruh upaya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan di Puskesmas ditanggung oleh Pemko.
Saat berjalan sosialisasi Perda, salah satu warga mengusulkan agar Perda No 4 Tahun 2012 dapat direvisi dengan memasukkan masalah penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). “Terkait Covid 19 ini supaya dicantumkan dalam Perda berikut sanksi nya,” ujar Sofiyan salah satu warga peserta sosialisasi.
Warga lain, Sayahnan juga menyampaikan keluhan terkait minimnya pelayanan kesehatan di Medan. Minimnya sarana pelayanan di Puskesmas selalu dirasakan pasien. Syahnan berharap Pemko Medan supaya ada perubahan terkait peningkatan pelayanan berhubung Kota Medan sudah memiliki Perda Kesehatan. (kg)
More Stories
Sukseskan Program Posyandu Lansia dan Balita, Honor Petugas Patut Ditambah
Saat Sosper, Hasyim SE Ingatkan Dinkes Medan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Gelar Sosper, Ketua DPRD Medan Minta Pemko Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Gratis