PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengingatkan Camat dan Lurah agar tetap mempedomani Perda No 9/2017 setiap pemgangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling). Penegekan Perda diyakini tidak akan menjadi pro dan kontra setiap pengangkatan Kepling.
“Begitu juga dengan pembentukan atau pemekaran satu lingkungan agar mengacu kepada ketentuan yang tertuang dalam Perda 9/2017. Saat ini banyak lingkungan yang hendak dimekarkan dan sering menimbulkan konflik, maka harus disiasati dengan regulasi yang ada, ” tandas Paul Mei Anton Simanjuntak SH.
Hal tersebut dicetuskan Paul saat menggelar sosialisasi ke 5 Perda Pemko Medan No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jl Pancur Batu Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, Minggu (13/9/2020). Hadir saat sosialisai Perda mewakili Camat Medan Timur Faridah, mewakili Lurah Sidodadi Pardamean Harahap dan mewakili Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan Nita Mastak.
Dikatakan Paul MA Simanjuntak selaku politisi PDIP asal dapil III (Medan Timur, Tembung dan Perjuangan) itu, adapun alasan untuk mensosialisaikan Perda mengingat saat ini banyak lingkungan yang pantas dimekarkan. Namun pemekaran hendaknya dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menjadi polemik.
“Kendati tujuan pemekaran untuk peningkatan palayanan publik namun harus tetap sesuai ketentuan dalam Perda, ” ujar Paul seraya menyebut masyarakat juga perlu mengetahui Perda dimaksud.
Pada kesempatan itu, nara sumber juga memaparkan isi Perda No 9/2017 sebanyak 28 Pasal dan XVI BAB. Seperti pada Pasal 8 diatur untuk persyaratan satu lingkungan yakni harus memenuhi dari segi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana prasarana pemerintah.
Adapun ketentuan terkait jumlah penduduk yakni wajib memiliki 150 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan luas wilayah minimal 1 Ha, terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.
Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.
Selanjutnya masih dalam syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.
Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan.
Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme. Perda No 9 Tahun 2017 diundangkan 2 Oktober 2017 oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri dan ditetapkan 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Usai acara sosialisasi Perda, Paul MA Simanjuntak membagikan bibit ikan lele kepada warga yang membutuhkan dan memiliki kolam di pekarangan rumah. Bibit ikan merupakan bantuan Dinas Perranian dan Perikanan Kota Medan sebagai program ketahanan pangan di Kota Medan saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). (kg)
More Stories
DPK KNPI STM Hulu Apresiasi Gugatan Lukas Sibero ke Bawaslu
Petugas PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan, Calon Jaksa Dilaporkan ke Jamwas RI
Pantau Persidangan di PN Medan, DPRD Minta Kejagung Batalkan SK Calon Jaksa, Terdakwa Kasus Pelanggaran Pemilu PPK Medan Timur