PosRoha.com – Medan, Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis mengaku kecewa dengan kinerja Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Suherman yang dinilai tidak serius menagih pajak hotel dan restoran di Kota Medan. Sehingga sejumlah pelaku usaha menunggak pajak dan tunggakan itu dibiarkan menumpuk dari tahun ke tahun.
“Itu bukti ketidakseriusan Kepala BPPRD menagih pajak bahkan menggali potensi PAD di Kota Medan, ” ujar M Afri Rizki Lubis (foto) kepada wartawan di Medan, Selasa (1/9/2020).
Disampaikan M Afri Rizki Lubis, Ianya sangat kecewa mengetahui menumpuknya pajak hotel di Kota Medan hingga Rp18 Miliar. Sehingga harus baru-harus mendapatkan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menagihnya.
“Alhamdulillah, karena dibantu KPK dan Kejari Medan dan akhirnya sudah berhasil memungut pajak sebesar Rp 1 Miliar lebih pada tanggal 28 Agustus kemarin. Nah, lantas bagaimana kalau tidak dibantu KPK dan Kejari. Kan bisa saja tudingan hal itu sengaja pembiaran,” cetus Afri Rizki Lubis selaku politisi muda Golkar itu.
Sepatutnya kata Rizki, BPPRD bisa menagih secara mandiri, jika pun terjadi tunggakan, seharusnya tidak sampai bertahun-tahun. “Ini ada apa, ada kesan terjadi pembiaran sehingga kerja setenga hati,” imbuhnya lagi.
Dikatakan Rizki, selain berfokus kepada tunggakan hotel-hotel, seharusnya BPPRD Kota Medan juga fokus kepada tunggakan pajak Restoran yang ada di Kota Medan. Sebab tak kalah jauh dengan tunggakan pajak hotel, tunggakan pajak restoran di Kota Medan juga banyak yang bernilai fantastis. Apalagi, jumlah restoran di Kota Medan terbilang sangat banyak.
“Yang kita lihat, saat ini BPPRD fokus menagih tunggakan pajak hotel-hotel, padahal tunggakan pajak restoran-restoran di Kota Medan juga tidak kalah besarnya, apalagi jumlah restoran di Kota Medan sangat banyak, sehingga bila di total, tunggakan pajak restoran pasti masih lebih besar dari tunggakan pajak hotel,” katanya.
Sebagai contoh, jelas Rizki, berdasarkan data yang diterimanya, salah satu restoran di Kota Medan, yakni Restoran Uncle K yang dibiarkan memiliki tunggakan pajak restorannya sejak tahun 2016. Dengan tunggakan selama itu, pemilik restoran Uncle K menunggak pajak dengan nilai total yang terbilang fantastis.
“Misalnya restoran Uncle K, restoran itu sudah menunggak pajak dari tahun 2016, sampai sekarang total tunggakan pajaknya sudah hampir Rp 2 Miliar, tepatnya Rp1.997.697.169. Itu dari 2 outlet, yaitu outlet mereka di Sun Plaza dan Centre Point. Itu jelas bukan jumlah kecil, dan itu bentuk ketidakpatuhan restoran tersebut dengan kewajibannya kepada pemerintah,” jelasnya.
Untuk itu, tegas Rizki, pihaknya meminta BPPRD Kota Medan untuk menagih tunggakan-tunggakan pajak restoran secara tegas, termasuk pajak restoran Uncle K dan grup yang terbilang fantastis dan telah lama menunggak.
“Seharusnya ada tindakan tegas bagi restoran-restoran seperti itu. Bila tidak kunjung membayar tunggakannya, Pemko Medan berhak untuk mencabut izin restoran yang bersangkutan, bukannya malah membiarkan tunggakan utang terus menumpuk. Kita desak BPPRD segera menagih semua itu, ini untuk PAD Kota Medan,” harapnya. (kg)
More Stories
KPU Sumut akan Gelar PSU di 9 TPS Kabupaten-Kota Sumut
Hasil Raker, DPRD Medan Berkomitmen Wujudkan 3 Hal Penting Program Kerja 2025
Salomo Pardede Jabat Ketua Komisi III DPRD Medan, Prioritaskan Peningkatan PAD