PosRoha.com – Medan, Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor minta Pemko Medan untuk memperbanyak kuota jumlah unit rumah warga miskin yang akan diperbaiki di Tahun 2021. Saat ini masih banyak warga miskin di kota Medan yang memiliki rumah kurang layak huni.
“Tahun ini memang bedah rumah ditiadakan karena anggarannya dialihkan penanganan Covid 19. Maka tahun depan (Tahun 2021) kita harapkan kuota diperbanyak. Saya usulkan diperpanyak dan akan saya giring,” sebut Antonius D Tumanggor saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di lapangan Gereja Katolik Santa Maria Ratu Rosari Jl Mesjid Ujung Pasar 1 Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (11/10/2020).
Dikatakan Antonius Tumanggor yang menjabat Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan itu, saat ini cukup banyak rumah warga miskin yang kondisinya memprihatinkan. Untuk itu, Pemko.Medan harus peduli melakukan perbaikan sesuai program pemerintah.
“Program itu salah satu penanggulangan kemiskinan di kota Medan. Kita dukung penambahan alokasi anggaran untuk itu di Tahun 2021,” beber Antonius Tumanggor.
Ditambahkan Antonius, Pemko Medan melalui Dinas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan supaya peduli dengan itu. Bahkan Dinas PKPPR diingatkan supaya mempermudah proses syarat administrasi.
“Kita harapkan syarat dan proses birokrasi agar dipermudah. Begitu juga dengan kutipan biaya yang dimungkinkan dilakukan para calo supaya diawasi,” tegas Antonius Tumanggor.
Untuk mensukseskan program itu, Dinas PKPPR diharapkan sejak dini sudah bisa mensosialisasikan kepada masyarakat melalui Kelurahan. Nantinya, begitu anggarannya di tetapkan di APBD Pemko Medan TA 2021 sudah bisa berjalan. “Kita minta jangan sampai terjadi KKN atau pilih kasih,” tegas Antonius.
Diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya, Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Acara sosialisasi Perda dihadiri Camat Medan Helvetia Andy M Siregar, Kordinator PKH Kota Medan Dedi Irwanto Pardede dan ratusan warga.(kg)
More Stories
KPU Sumut akan Gelar PSU di 9 TPS Kabupaten-Kota Sumut
Hasil Raker, DPRD Medan Berkomitmen Wujudkan 3 Hal Penting Program Kerja 2025
Salomo Pardede Jabat Ketua Komisi III DPRD Medan, Prioritaskan Peningkatan PAD