PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simaniuntak SH mengajak masyarakat Medan tetap peduli kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke parit atau sungai. Bahkan, kepada kader PDI P diminta dapat menjadi kader terdepan contoh peduli kebersihan.
“Tolong jangan membuang sampah ke parit, resikonya sangat besar. Parit tumpat dipadati sampah sehingga air tidak sempurna mengalir dan mengakibatkan banjir. Masalah itu yang membuat lingkungan kita banjir, ” ujar Paul MA Simanjuntak saat melakukan sosialisasi ke VI 2020 Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, Minggu (11/10/2020) malam. Acara sosialisasi dihadiri M Amin Daulay mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan serta ratusan masyarakat.
Dikatakan Paul MA Simanjuntak selaku Ketua Komisi IV DPRD Medan membidangi pembangunan itu, jika membuang sampah ke parit dan ke sungai resikonya sangat besar karena mengakibatkan banjir. “Kalau membuang sampah sembarangan tempat lain dan berserak masih bisa dikutip petugas kebersihan. Tapi kalau ke parit sulit untuk dikutip dan bertahan mengakibatkan saluran parit tumpat,” terang Paul.
Disampaikan Paul yang juga Plt Ketua PAC PDI P Kecamatan Medan Timur itu , Ianya sejak anggota dewan selalu peduli dengan persoalan banjir. Bahkan, kegiatan gotong royong membersihkan sampah kerap dilakukan. “Setiap keluhan masyarakat soal banjir langsung saya tindaklanjuti guns mengetahui titik masalah. Ternyata kebanyakan karena saluran drainase tidak berfungsi. Karena parit dipadati sampah dan lumpur. Dan hal itu mengakibatkan banjir,” jelas Paul.
Untuk itu, Paul MA Simanjuntak, Ianya selalu mendorong dan mendampingi pihak P3SU dan Dinas PU Kota Medan melakukan normalisasi parit terutama di asal daerah pemilihannya yakni dapil III (Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung). “Saya terus mendesak Dinas PU melakukan pengorekan parit di dapii III,” tegas Paul.
Diakui Paul, persoalan yang paling utama maka terjadi genangan air karena parit tidak berfungsi dipadati lumpur dan sampah. “Saya minta Pemko Medan rutin melakukan normalisasi parit dan harapan saya masyarakat sadar untuk menjaga kebersihan tidak membuang sampah ke parit,” harap Paul MA Simanjuntak yang peduli dan doyan melakukan penggalian parit itu.
Untuk mewujudkan kebersihan di kota Medan, Paul Simanjuntak mendesak pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan supaya memprioritaskan sarana dan prasaran bak sampah di lingkungan. Sehingga warga dapat membuang sampah pada tempatnya. Selain iti petugas kebersihan diingatkan supaya tetap rutin mengangkut sampah dari pemukiman warga.
Pada kesempatan itu, Paul MA Simanjuntak dengan kerendahan hati menyampaikan kepada seluruh kader PDI P di daerah pemilihan III supaya dapat menjadi contoh garda terdepan peduli kebersihan di lingkungan masing masing. “Kita harus dapat menjadi contoh ke masyarakat peduli kebersihan,” pinta sebut Paul.
Sebagaimana diketahui, Pada Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, ada sanksi pidananya yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.
Pada Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan. (kg)
More Stories
KPU Sumut akan Gelar PSU di 9 TPS Kabupaten-Kota Sumut
Hasil Raker, DPRD Medan Berkomitmen Wujudkan 3 Hal Penting Program Kerja 2025
Salomo Pardede Jabat Ketua Komisi III DPRD Medan, Prioritaskan Peningkatan PAD