PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Modesta Marpaung Gelar Sosialisasi Perda, Minta Tingkatkan Pelayanan Puskesmas

PosRoha.com – Medan, Guna peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat kota Medan, Pemko Medan diminta supaya memperbaiki pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Medan. Mulai dari penambahan perlengkapan alat medis hingga perbaikan pelayanan SDM tenaga medis harus ditingkatkan.

“Selama ini pelayanan di Puskesmas selalu dikeluhkan warga. Peralatan medis yang tidak lengkap serta pelayanan tenaga perawat dan dokter yang tidak humanis. Pelayanan yang tidak ramah, sehingga pasien sering kecewa dan penyakit bukan sembuh malah bertambah. Untuk ini Pemko harus bertanggungjawab, bukan pelayanan setengah hati,” ujar Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Durung Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (11/10/2020).

Dikatakan Modesta Marpaung asal politisi Partai Golkat itu, agar tujuan Perda No 4 Tahun 2012 dapat tercapai dengan baik. Pemko Medan harus melakukan penataan pelayanan kesehatan tingkat bawah. “Maka Perda harus diterapkan mendidik masyarakat agar peduli dengan kesehatan,” papar Modesta yang duduk di komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan itu.

Disampaikannya, kondisi sekarang sangat memprihatinkan dengan wabah Covid 19. Bahkan silaturahmi pun terputus. Begitu juga sesama keluarga saling menjaga, bertetangga saling curiga. “Mari kita pahami penyakit covid 19 biar kita dapat mencegahnya,” ujar Modesta.

Saat pelaksanaan Sosper, hadir dr Alexander Marpaung sebagai nara sumber Perda No 4/2012. Disampaikan dr Alexander Marpaung masyarakat harus peduli dengan kesehatan karena kesehatan adalah hal yang utama.

Apalagi menyikapi wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Alexander mengingatkan agar tetap lebih waspada. “Covid 19 masih mewabah, mari kita lebih waspada. Covid 19 benar  ada dan saat ini berada disekeliling kita,” terang Alexander.

Untuk itu kata Alexander, masyarakat tidak perlu bersungut sungut soal Covid 19. Masyarakat dan pemerintah harus bersama sama bertanggungjawab mencegah Covid 19. Sama sama mengingatkan melakukan upaya pencegahan.

“Saat ini hanya pencegahan yang bisa kita lakukan, obatnya belum ada. Mari kita saling menjaga meningkatkan imun tubuh, konsumsi makan sehat dan bergizi serta istirahat yang cukup,” ajak Alexander.

Pada kesempatan itu, Alexander juga menyampaikan tips tips upaya pencegajan Covid 19. Seperti pemakaian masker dan jenis masker yang benar. Dimana bila pakai masker non medis seyogianya menggunakan masker 3 lapis. Lapisannya bisa ditambah dengan menggunakan tissu. “Menggunakan masker salah satu pencegahan yang paling ampuh dan menjaga imun, ” sebutnya.

Sebagaimana yang disosialisasikan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada BAB VI Pasal 10 terkait peningkatan pelayanan kesehatan dasar. Maka Puskesmas lah yang paling awal melayani masyarakat.

Begitu juga dalam Perda No 4 Tahun 2012 mengatur soal Kesehatan Lingkungan yang tertera Pada BAB VI Pasal 26. Tujuannya untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat fisik, biologi dan sosial agar setiap orang  mendapat derajat kesehatan.

Dalam Pasal itu diwajibkan Pemko, swasta dan masyarakat menciptakan lingkungan yang sehat. Lingkungan sehat itu harus bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan seperti, asap rokok, limbah, sampah zat kimia, kebisingan dan radiasi sinar pengion.

Dilanjutkan, gedung pemerintahan dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok dan memasang tanpa kawasan tanpa rokok. Setiap orang dan perilaku dilarang memperjualbelikan rokok kepada anak dibawah umur.

Bahkan mengenai makanan dan minuman yang sehat juga diatur dalam Perda tersebut seperti pada Pasal 28. Disebutkan, setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam Perda juga diatur berupa sanksi pada BAB XV Pasal 87 yang mana setiap orang yang melanggar ketentuan yang disebut dalam Perda dikenakan sanksi adminitrasi dan pidana. Sanksi tersebut berupa penutupan sarana kesehatan dan pencabutan izin dan status badan hukum.

Pada BAB VII terkait bentuk penyelenggaraan biayaan Kesehatan Pada Pasal 43 disebutkan Pemko Medan berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan serta menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka dan terjangkau. Pemko mendorong swasta dan masyarakat untuk berperan aktif mandiri mengatasi pembiayaan.

Selain itu di Pasal 44 yakni pembebasan biaya pelayanan kesehatan. Biayai seluruh upaya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan di Puskesmas ditanggung oleh Pemko.

Pelaksanaan sosialisasi Perda dihadiri perwakilan Kecamatan dan Kelurahan yakni Mangasi Pasaribu, Enni Ellis Siregar, Dina Maria Simbolon,  PX Nainggolan serta ratusan masyarakat. (kg)