PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Pemko Medan terapkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan benar. Karena dengan penerapan Perda yang sesungguhnya dipastikan warga Medan akan lebih sejahterah.
Penegasan itu disampaikan Abdul Rani SH selaku politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat mengelar sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) ke VI Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan Kemiskinan di Jl Pasar Lama lingkungan 29 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (11/10/2020). Hadir saat sosialisasi mewakili Dinas Sosial Kota Medan Rinaldi Sitorus selaku kordinator PKH. Juga hadir Abdul Hafiz Harahap (Dosen USU), tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
“Harapan kita Pemko Medan supaya fokus memperjuangkan peningkatan taraf hidup warga miskin dengan penegakan Perda. Saat ini masih banyak warga Medan yang hidupnya dibawah garis kemiskinan dan harus ditingkatkan dengan dasar penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan,” ujar Abdul Rani.
Dikatakan Abdul Rani SH, dalam isi Perda sudah diatur bahwa seluruh warga negara memiliki hak atas penghidupan yang layak. Termasuk hak untuk bersekolah bagi anak-anak yang masih di usia sekolah. Pemko Medan diharapkan konsen memikirkan bagaimana caranya untuk menanggulangi kemiskinan.
“Jangan ada lagi anak putus sekolah karena alasan tidak ada biaya (miskin),” tegas Abdul Rani.
Dikatakan, Pemko Medan harus tetap memperjuangan bedah rumah bagi warga miskin yang rumahnya tidak layak huni. “Tahun ini todak terealisasi mudah mudahan tahun depan terlaksana dengan jumlah unit rumah yang banyak, ” harap Abdul Rani yang saat ini duduk di Komisi I DPRD Medan itu.
Seperti diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya, Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (kg)
More Stories
Reses Iswanda Ramli, Fasilitasi Keluhan ke Pemko Medan
Ewin Putra Kembali Ditetapkan Sebagai Plt Dirut Perumda Tirtanadi
Saat Reses, Anggota DPRD Medan APP Serap Aspirasi Warga Terkait Bansos dan UMKM