PosRoha.com – Belawan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan Pemerintah Kota Medan wajib dan bertanggungjawab menjamin kesehatan warganya, karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Kota Medan.
“Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena di dalamnya dijamin hak-hak masyarakat,” tegas Bahrumsyah pada Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakannya di Jalan Bengkalis, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (11/10/2020).
Ketua DPD PAN Kota Medan ini mengakui, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menjadi isu yang belum tuntas di masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini ķarena APBD Provinsi Sumatera Utara telah memutus atau menon-aktifkan 23 ribu warga Kota Medan yang menjadi peserta BPJS PBI.
“Untuk yang 23 ribu itu, terhitung 1 Oktober 2020 sudah diaktifkan kembali, karena DPRD bersama Pemko Medan telah sepakat mengakomodirnya dalam P-APBD 2020,” katanya.
Selain itu, sebut Bahrumsyah, ada sekitar 100 ribu lebih peserta BPJS Mandiri kelas 3 menunggak karena tidak sanggup membayar. Karenanya, sambung Bahrumsyah, PAN mendorong Pemko Medan agar menerapkan program Universal Helth Corporate (UHC) di 2021.
Sebab, tambah Bahrumsyah, program UHC itu akan mengakomodir kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan tanpa melihat strata sosialnya.
“Setiap masyarakat yang memiliki KTP Kota Medan, bisa berobat. Dari 2 juta penduduk Kota Medan, sekitar 500 ribu lagi yang belum tercover program JKN baik mandiri maupun PBI. Dari 500 itu, sekitar 400 saja masuk dalam UHC, selesai satu persoalan,” ungkapnya.
Menurut politisi asal Dapil II yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini, masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat. “Jangan semua persoalan dikerjakan, tetapi tidak ada yang beres. Cukup satu persatu persoalan itu diselesaikan, tapi tuntas,” ujarnya.
Dalam Sosper yang menerapkan protokol kesehatan itu, masyarakat banyak mengeluhkan persoalan kesehatan, mulai dari masalah BPJS hingga sulitnya berobat ke rumah sakit.
Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
“Jadi, Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. Perda ini sebagai payung hukumnya untuk melaksanakannya,” pungkasnya. (lamru)
More Stories
Ketua DPRD Medan Hadiri Resepsi Festival Musim Semi Tahun Baru Imlek
KPU Sumut Ikuti Sidang Lanjutan PHPU Pemilihan Gubsu di MK
Konjen Tiongkok Gelar Resepsi Festival Musim Semi Tahun Baru Imlek, Ajak Tingkatkan Hubungan Humaniora