PosRoha.com – Pemko Medan diminta supaya tegas menegakkan Perda No 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kota Medan. Sehingga pelaku usaha wajib mentaati Perda agar tercipta kawasan lingkungan yang sehat.
“Kita tekankan Perda ini agar diterapkan dengan benar di kota Medan. Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan supaya melakukan pengawasan,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE saat melaksanakan sosialisasi ke VI Tahun 2020 Perda No 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jl Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota, Minggu (11/10/2020).

Dikatakan Ihwan, bagi pelaku usaha, rumah sakit dan perusahaan insustri yang menghasilkan limbah B3 diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengolahan limbah.
Maka, kepada Dinas LH Pemko Medan supaya gencar melakukan pengawasan dan penindakan. “Tentu harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Selanjutnya dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang ada,” sebut Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.
Dikatakan, DPRD Medan mendorong dan mendukung Dinas Lingkungan Hidup menegakkan Perda Limbah B3 di kota Medan. Sebab, tujuannya sanga bagus menciptakan lingkungan yang sehat.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan didesak supaya mengkaji ulang izin perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan. Bahkan, bila ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan ke laut supaya di tindak tegas. Karena, hal tersebut sangat berbahaya dan berdampak populasi ikan bahkan yang tercemar limbah sangat berbahaya bila dikomsumsi.
Diketahui, pengelolaan Limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan. Dengan penerapan Limbah B3 akan terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi kesehatan generasi sekarang dan berikutnya.
Perda Limbah B3 terdiri XV BAB dan 60 Pasal. Ditetapkan di Medan 28 Maret 2016 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin. (kg)
More Stories
DPRD Medan Minta Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan di Sei Rengas Permata
KPU Medan Tetapkan Rico Wass-Zakiyuddin Walikota Medan 2025-2030
Terancam Ambruk, Komisi IV DPRD Minta Bongkar Pagar Tembok di Medan Amplas