PosRoha.com – Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE kembali mengingatkan Pemko Medan agar lebih peduli pelayanan kesehatan kepada warga Kota Medan. Pemko Medan kiranya segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) turunan Perda No 4/2012 guna memaksimalkan penerapan Perda.
“Pemko Medan harusnya tanggap dan peduli upaya memaksimalkan penerapan Perda. Sudah delapan tahun Perda disahkan namun tidak memiliki Perwal sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dilapangan. Kita kecewa dan menyesalkan Pemko Medan kenapa Perwal nya hingga saat ini belum diterbitkan,” ujar Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Srikandi No 21 B, Lik 1 dan 14 Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (29/11/2020).
Diharapkan melalui sosialisasi Perda kepada masyarakat Pemko Medan segera mengeluarkan Perwal guna memaksimalkan penerapan Perda. “Melalui sosialisasi ini kita menggugah dan mendorong Pemko Medan segera menerbitkan Perwalnya,” harap Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.
Desakan Hasyim cukup beralasan, mengingat pentingnya pelayanan kesehatan apalagi masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang terus mewabah. “Saat ini sangat dibutuhkan pelayanan kesehatan yang prima,” terang Hasyim.
Ditambahkan, pihaknya selaku wakil rakyat pun tetap gencar melakukan sosialisasi kesehatan kepada masyarakat. “Kesehatan adalah segalanya yang sangat penting dan mahal. Seluruh warga harus memperhatikan dan peduli kesehatan,” uca Hasyim.
Maka tambah Hasyim, dengan diterbitkannya Perda No 4 Tahun 2012 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan bagi seluruh warga Medan patut didukung. Bentuk dukungan itu dengan menerbitkan turunan Perwal sebagai petunjuk teknis dilapangan. Nantinya segala fasilitas kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit harus ditingkatkan.
Sama halnya dengan tanggungjawab Pemko Medan memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada warga harus dijalankan. Karena dengan terjaminnya kesehatan masyarakat oleh Pemko Medan diyakini akan tercipta kota yang maju.
Pada kesempatan itu juga, Waldemar Sihombing memberikan materi penjabaran dan sosialisasi Perda No 4/2012 kepada peserta. Tujuan Perda untuk mengingatkan masyarakat peduli kesehatan dan memaksimalkan pelayanan Pemko Medan terhadap kesehatan warganya.
Waldemar juga menjabarkan isi dari Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Pada Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Sedangkan pada Bab II, tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 juga disebutkan disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (kg)
More Stories
Modesta Marpaung SKM Gelar Sosialisasi Perda No 4/2012, Warga Diminta Lebih Peduli Kesehatan
El Barino Shah SH : “Ayo Kita Jaga Kebersihan Kota Medan”
Terungkap di DPRD, Pemko Medan Nunggak Rp 5 Miliar ke BPJS Kesehatan