PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan agar tetap fokus penanganan kebersihan di kota Medan. Dinas KP harus lebih meprioritaskan penanganan sampah ketimbang pembutan taman.
Sorotan itu didampaikan Abdul Rani SH saat melakan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Murai Batu Komplek Rajawali, Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (29/11/2020). Hadir saat sosialisasi tokoh agama, pemuda dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Abdul Rani asal politisi PPP itu, DKP diharapkan dapat segera memulihkan nama baik Kota Medan dari tudingan kota terjorok. Untuk itu, sarana dan prasarana fasilitas sampah supaya diprioritaskan. ‘Saat ini, banyak keluhan warga soal minimnya bak sampah dan becak sampah di lingkungan. Fasilitas seperti ini guna menunjang kebersihan supaya diprioritaskan,” ujar Abdul Rani.
Apalagi tambah Abdul Rani, penanganan kebersihan sudah didukung dengan adanya Perda No 6/2015. “Penerapan regulasi ini harus diterapkan dengan sesunguhnya. Segala aturan supaya ditegakkan,” tegas Abdul Rani.
Dilanjutkan, guna menunjang terlaksananya Perda Persampahan di kota Medan, Abdul Rani juga menghimbau masyarakat Medan agar dapat mendukung penerapan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di kota Medan. Masyarakat dinilai berperan penting menjaga kebersihan sehingga kota Medan bebas sampah.
“Warga harus peduli kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke parit atau sungai. Ayo kita jaga kebersihan mulai dari rumah dan lingkungan kita masing agar kota Medan bebas sampah,” pinta Abdul Rani.
Dengan membuang sampah ke parit atau ke sungai akan dapat mengakibatkan parit tersumbat serta berdampak banjir. “Drainase yang tumpat dipadati sampah sehingga air tidak sempurna mengalir dan air meluber menggenangi lingkungan,” sebut Abdul Rani
Diiketahui, Pada Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, ada sanksi pidananya yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.
Pada Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (kg)
More Stories
APK Paslon Walikota Medan No 2 Ridha-Rani Dirusak, Agus Setiawan Minta Jangan Terprovokasi
KPU Sumut dan Polisi Gelar Pertemuan Jelang Debat Publik Ketiga Paslon Gubernur
Besok 15.000 Massa akan Hadiri Kampanye Paslon Walikota Medan No 2 Prof Ridha-Rani