PosRoha.com – Medan, Dengan perubahan Perusahaan Daerah (PD) Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Jajaran direksi dan pegawai diingatkan untuk mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui sarana dan prasarana pasar di Kota Medan. Seiring dengan itu PUD Pasar juga harus mempu membuktikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Harapan dan desakan itu disampaikan anggota DPRD Medan Margaret MS (foto) saat menyampaikan pemandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Rabu (30/12/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Wakil Ketua Rajudin Sagala dan dihadiri pimpinan Fraksi. Hadir juga Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution beserta pimpinan OPD seperti Direksi PUD Pasar Osman Manalu. Rapat juga tetap diingatkan menerapkan protokol kesehatan.
Dikatakan Margaret MS, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution atas usulan pergantian badan usaha PD Pasar. Dalam hal itu Fraksi PDI P kembali mengingatkan Pemko Medan melalui dewan pengawas supaya melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja jajaran Direksi dalam pengelolaan dan operasionalnya PUD Pasar.
“Dewan pengawas supaya melakukan pengawasan terhadap kinerja Direksi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan dan wewenang sesuai ketentuan,” sebut Margaret selaku politisi muda itu.
Sebagaimana diuraikan, total kekayaan awal PUD Pasar Kota Medan Rp 103, 2 Miliar lebih. Dengan kekayaan awal tersebut, diharapkan PUD Pasar Kota Medan dituntut mampu meningkatkan kontribusi PAD. Seperti pada Tahun 2018 PD Pasar telah mampu menyetorkan Rp 2,4 Miliar ke Pemko Medan.
Maka diharapkan, setelah perubahan PD Pasar ke PUD Pasar dapat dipastikan PAD lebih meningkat dengan pengelolaan dan manajemen yang semakin profesional.
Diuraikan Margaret MS, dari pengamatan Fraksi PDI P, kurangnya minat pedagang dan pembeli melakukan transaksi di pasar tradisional akibat kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia serta kebersihan yang tidak terjaga. Ke depan hal tersebut supaya dapat diperbaiki sehingga pasar tradisional dapat lebih diminati.
Bahkan kata Margaret MS, dengan perubahan PUD Pasar maka kendala kendala seperti karakter perusahaan yang sentralistik dan birokrasi yang menyebabkan lambatnya pengambilan keputusan strategis dalam menjalankan bisnis. Selain itu, dengan perubahan badan usaha, PUD dapat membuka inovasi dan kreatifitas sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang.
Diakhir pendapat nya, Fraksi PDI P memutuskan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang PUD Pasar Kota Medan ditetapkan menjadi Perda Kota Medan Tahun 2020 dengan modal dasar Rp 109, 3 Miliar lebih. (kg)
More Stories
Reses Iswanda Ramli, Fasilitasi Keluhan ke Pemko Medan
Bapenda Medan Datangi Hotel Radisson, Tagih Pajak Tertunggak Rp 1,7 Miliar Lebih
Ewin Putra Kembali Ditetapkan Sebagai Plt Dirut Perumda Tirtanadi