PosRoha.com – Medan, Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta supaya menegakkan Perda No 1/2016 tentang limbah Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penerapan Perda dinilai sangat penting guna menjamin kesehatan lingkungan terhindar bahaya pencemaran bahan beracun.
Hal itu disampakan anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan S.I.P saat menggelar sosialisasi Perda No 1 Tahun 2021 tentang limbah B3 di Jl Pancing No.89 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Minggu (24/1/2021). Hadir saat sosialisasi tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.
Disampaikan Ishaq Abrar, saat ini banyak perusahaan yang dicurigai membuang limbah B3 sembarangan. Dikuatirkan berdampak dan sangat berbahaya terhadap pertumbuhan manusia pada generasi berikutnya.
“Banyak persoalan limbah B3 yang belum ditangani pelaku usaha dengan benar. Baik itu industri dan rumah sakit atai klinik, kerap mengabaikan limbah B3 nya. Ini sangat berbahaya,” terang Ishaq selaku politisi muda itu.
Seiring dengan itu, Ishaq Abrar mengingtkan Pemko Medan agar rutin melakukan pengawasan serta terus mengingatkan dan sosialisasi Perda limbah B3. Agar pihak pelaku usaha dapat mentaati ketentuan yang ada. “Kita harus bersama sama mengawasi dan menjaga kota ini tetap bersih dari sampah begitu juga limbah B3. Kita berharap kesungguhan Pemko Medan menjalankan aturan,” harap Ishaq.
Seperti diketahui, Perda Limbah B3 yang ditetapkan 26 Maret 2016 terdiri XV BAB dan 60 Pasal memuat ketentuan umum, ruang lingkup, wewenang, persyaratan teknis hingga sanksi.
Pada BAB IV Pasal 4, disebutkan, setiap orang atau badan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Sedangkan limbah B3 atas kategori bahayanya meliputi limbah B3 kategori 1 dan 2. Sedangkan limbah B3 mempunyai karakteristik yang meliputi mudah meledak, mudah menyala, reaktif infeksius, korosif dan beracun.
Sedangkan pada BAB VII Pasal 12 diuraikan, agar setiap orang atau badan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3. Bagi mereka dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya. Bagi setiap orang dan usaha yang melakukan penyimpanan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan.
Dalam hal itu aparat Pemko Medan berkewajiban memastikan penyimpaan limbah sesuai dengan ketentuan. Bahkan pada BAB XI Pasal 49 ditekankan, agar Wali Kota Medan melakukan pengawasan terhadap ketaatan pengelolaan limbah B3. Dalam pengawasan itu, Wali Kota menetapkan PPLHD yang merupakan pejabat fungsional.
Aparatur Pemko Medan juga diberi kewenangan melakukan pengawasan untuk izin pengelolaan, kegiatan penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 skala kota. “Bila pihak pelaku usaha tidak mengindahkan Perda maka pencabutan atas izin dapat dilakukan. Itu tertuang dalam Perda,” jelasnya.
Pada saat pelaksanaan sosialisasi, salah satu warga Syafrizal mengeluhkan limbah pakan ternak yang sangat mengganggu aroma busuk. Produksi pakan tersebut terletak di lingkungan 5 Kelurahan Mabar Hilir. Sysfrizal berharap anggota dewan dapat memfasilitasi solusi terbaik agar instansi terkait dapat menindak pelaku usaha.
Hal yang sama juga disampaikan H Eko, berharap ada tindakan mengingat polusi udara yang mengganggu pernafasan warga bersumber dari sampah udang dan kepiting yang sudah membusuk. (lamru)
More Stories
DPRD Medan Minta Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan di Sei Rengas Permata
KPU Medan Tetapkan Rico Wass-Zakiyuddin Walikota Medan 2025-2030
Terancam Ambruk, Komisi IV DPRD Minta Bongkar Pagar Tembok di Medan Amplas