PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota di Jl Negara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (24/1/2021). Penerapan Perda dinilai sangat penting guna meningkatkan pelayanan akses masyarakat dan memperoleh pelayanan kesehatan terlebih masa pandemi Covid 19.
Dikatakan Modesta, Ianya memilih sosialisasi Perda Sistem Kesehatan mengingat pentingnya penjagaan kesehatan masa pandemi saat ini. Selain itu menggugah dan mendesak Pemko Medan agar lebih maksimal menerapkan Perda Kesehatan.
Bahkans, sebagai bentuk kepedulian terkait kesehatan, saat pelaksanaan sosialisasi Perda, Modesta Marpaung membagi bagikan vitamin kepada seluruh peserta yang hadir. Adapun vitamin yang dibagikan yakni Vitamin B complek, Vitamin C dan penambah darah.
Dikatakan Modesta, Perda No 4 Tahun 2012 untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terjangkau serta mewujudkan tatanan kesehatan. Dan untuk tercapainya tujuan itu maka Pemko Medan perlu melakukan upaya perbaikan pelayanan kesehatan, regulasi, SDM dan penyediaan Faskes yang memadai.
Selama ini kata Modesta, masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang belum maksimal. Hal tersebut dikarenakan fasilitas Puskesmas yang masih terbatas. Baik itu mutu obat, peralatan medis dan SDM. “Ke depan kita harapkan Pemko dapat dapat memperbaikinya,” harap Modesta.
Dalam sosialisasi Perda tersebut, Modesta menghadirkan nara sumber yakni dr Alexander Marpaung MKT. Pada kesempatan itu dr Alexander memberikan tips upaya menjaga kesehatan dan imun tubuh. Apalagi masa pandemi Covid 19, Alexander menganjurkan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Makan makanan yang sehat dan bergizi, istirahat/tidur yang cukup, hindari kerumunan massa dan keluar rumah, memakai masker dan cuci tangan. Kunjungi dokter terdekat dan selalu konsultasi, ” sebut dr Alexander seraya menyarankan warga rajin mengkomsumsi Vitamin secukupnya.
Seperti diketahui Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Beberapa point di BAB II, menyebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Selanjutnya mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya.
Hadir saat sosialisasi, selaku pembicara dr Alexabder Marpaung, mewakili Kelurahan dan Kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga. (lamru)
More Stories
DPRD Medan Minta Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan di Sei Rengas Permata
KPU Medan Tetapkan Rico Wass-Zakiyuddin Walikota Medan 2025-2030
Terancam Ambruk, Komisi IV DPRD Minta Bongkar Pagar Tembok di Medan Amplas