PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Ketua DPRD Medan Gelar Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan, Dorong Pemko Segerakan Terbitkan Perwal

PosRoha.com – Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE gelar sosialisasi Perda (Sosper) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Rahmatsyah, Kelurahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota, Minggu (24/1/2021). Sosialisasi Perda ini sebagai bentuk kepedulian Hasyim terkait terjaganya kesehatan masyarakat Kota Medan.

“Pemko Medan harus melindungi dan menjamin kesehatan warganya. Begitu juga masyarakat supaya lebih peduli menjaga kesehatan, mulai dari keluarga, lingkungan hingga ditengah masyarakat. Bila kesehatan terjaga maka segala aktifitas hidup akan lancar,” ujar Hasyim menyebut alasan tetap getol menyuarakan dan sosialisasi Perda Siatem Kesehatan.

Seiring dengan itu pula, Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu mendesak Pemko Medan agar menerapkan Perda No 4 Tahun 2012 dengan sesungguhnya. Bahkan Hasyim medesak Walikota Medan supaya segera menerbitkan Perwal di Tahun 2021 sebagai turunan Perda. “Kita terus mendesak dan tidak bosan bosan memotivasi Pemko Medan agar mengeluarkan Perwal,” sebut Hasyim.

Tujuan nya tambah Hasyim agar masyarakat Kota Medan tahu soal Perda Sistem Kesehatan yakni sangat penting terkait kemaslahatan warga Kota Medan. “Kalau warga sehat maka akan pintar dan kesejahteraan terjamin masa depan,” terangnya.

Kepada Pemko Medan supaya mendukung penyediaan fasilitas kesehatan demi peningkatan pelayanan kesehatan. Mulai dari Puskesmas pembantu (Pustu), klinik hingga Rumas Sakit dipastikan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima.

Pada kesempatan itu, Waldemar Sihombing selaku nara sumber pelaksanaan sosialisasi Perda No 4/2012 menjabarkan, dalam penerapan Perda Pemko Medan dituntut melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada warganya. “Pemerintah harus hadir disaat warganya mendapat musibah sakit,” terang Waldemar.

Selain itu tambah Waldemar, Pemerintah supaya membuat regulasi untuk mendukung pelayanan kesehatan. Seperti pembiayaan kesehatan dengan mengalokasikan anggaran 10 persen dari jumlah APBD agar terealisasi. Sama halnya tenaga medis dan peralatan medis harus memadai disetiap tempat pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Sementara itu, Camat Medan Kota T Chainuriza saat pelaksanaan sosper menyampakan terima kasih atas sosialisasi Perda Hasyim SH. Pada saat itu juga, Chairuniza mengajak warganya untuk memahami Perda.

Chairuniza mengajak warga nya tetap peduli menjaga kesehatan dengan diawali kebersihan. Masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi pritokol kesehatan apalagi saat ini masa pandemi Covid 19.

Diketahui, isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Begitu juga pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Selanjutnya mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat  bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya.

Hadir saat sosialisasi Camat Medan Kota T Chaitiniza, Lurah Kota Matsum III Mirnaloy, mewakili Puskesmas Pasar Merah dr Duma Simatupang dan Siti Ramlah Kaloko. Juga hadir, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga. (lamru)