PosRoha.com – Medan, Komisi I DPRD Medan minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hadir ditengah masyarakat sosialisasi dan penyuluhan terkait hukum. Kehadiran pihak kejaksaan diyakini akan meminimalisir angka kriminalitas serta perlawanan masalah hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Kejari Medan, Senin (25/1/2021). Kunker yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong didampingi Wakil Ketua Komisi Margareth Marpaung, Sekretaris Habibburahman Sinuraya dan anggota Sahat Simbolon, Mulia Asri Rambe, Abdul Rani, Abdul Latif Lubis, Parlindungan Sipahutar dan Mulia Syahputra Nasution. Kunjungan dewan diterima Kepala Kejari Medan Teuku Rahmadsyah SH, MH didampingi stafnya Hendrik Sirait, Ricat Sihombing, Sofian, Ilham dan staf lainnya.
Ketua Komisi D DPRD Medan mengajak Kejaksaan agar bersama sama dengan DPRD Medan dapat memberikan pelayanan hukum terhadap warga Medan.
Sama halnya seperti yang disampaikan anggota dewan Parlindungan Sipahutar, pihak Kejari diharapkan dapat bersama sama DPRD memberikan penyuluhan ke masyarakat. “Kami berharap Kejaksaan dapat mendampingi kami (DPRD-red) penyuluhan hukum ditengah masyarakat. Kami setiap bulannya ada bertemu dengan warga kegiatan sosialisasi Perda dan Reses. Saat itu sangat dimungkinkan Kejaksaan dapat hadir,” pinta Parlindungan Sipahutar.
Tawaran yang sama juga disampaikan Abdul Rani terkait penanganan masalah tindak kriminal di masyarakat seperti masalah maraknya peredaran narkoba di Kota Medan. Begitu juga dengan masalah daya tampung tahanan yang over kapasitas perlu dibicarakan duduk bersama.
“Asset Pemko banyak yang pantas untuk dipinjam pakai Kejaksaan baik itu untuk ruang tahanan maupun penyimpanan barang bukti. Untuk itu perlu duduk bersama,” sebut Abdul Rani.
Sementara itu, anggota DPRD Medan lainnya Mulia Asri Rambe (Bayek) menyebut sangat mengapresiasi kinerja Kejari Teuku Rahmadsyah SE MH. Dimana, Kejari Medan telah menjalankan perintah Kejaksaan Agung.
Seperti pengembalian barang bukti yang tidak dikenakan biaya apapun. “Saya telah meyaksikan, barang bukti dikembalikan Kejari ke pemilik dan diantar ke tempat dan tidak ada biaya/gratis,” ujar Bayek.
Sementara itu anggota dewan lainnya, Mulia Syaputra Nasution berharap besar peran Kejaksaan hadir ditengah masyarakat. “Seperti persoalan Dana Kelurahan di Tahun 2020 yang banyak Silpa akibat pihak pihak Kelurahan dan masyarakat yang tidak mau menggunakan akibat takut terseret hukum. Pada hal Dana Kelurahan sangat penting untuk pembangunan,” ujar Mulia Syahputra.
Menyahuti harapan para dewan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmadsyah SH, MH menyampaikan, terkait penyuluhan hukum ditengah masyarakat sangat tepat. “Kami sangat senang diajak bersama dewan hadir di tengah masyarakat memberikan penyuluhan hukum,” ujar Rahmadsyah.
Menurut Rahmadsyah, ke depan memang sangat tepat jika dilakukan kerjasama atau kolaborasi pihak Kejaksaan, DPRD Medan, Kepolisian dan Dandim. “Saya yakin angka kriminalisasi ditengah masyarakat bahkan peredaran narkoba akan dapat diminimalisir. Pelanggaran hukum dipastikan menurun bila sosialisasi penyuluhan kita sampaikan bersamaan,” tambah Rahmadsyah.
Pada kesempatan itu, dalam paparannya, Kejari Rahmadsyah menyampaikan capaian kerja seksi Perdata dan tata usaha negara. Pada Tahun 2020 pihak Kejari Medan berhasil menyelamatkan pemulihan uang negara sebesar Rp 103 Miliar lebih.
Perolehan iru dari penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan, tunggakan pajak hotel dan restoran (piutang pajak) Pemko Medan. Aset Pemko Medan di kuasai oleh pihak lain. Ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran BPJS (Ketenagakerjaan). (lamru)
More Stories
DPK KNPI STM Hulu Apresiasi Gugatan Lukas Sibero ke Bawaslu
Petugas PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan, Calon Jaksa Dilaporkan ke Jamwas RI
Pantau Persidangan di PN Medan, DPRD Minta Kejagung Batalkan SK Calon Jaksa, Terdakwa Kasus Pelanggaran Pemilu PPK Medan Timur