PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Parlindungan Sipahutar SH MH dorong Pemko Medan percepatan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) Medan terkait Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota. Perwal sangat penting guna realisasi penerapan Perda apalagi Perda terkait kebutuhan warga yang mendasar.
“Perda ini sangat penting masalah kesehatan dan sangat mendasar bagi kehidupan. Kita minta segera diterbitkan Perwal. Bagaimana Perda ini bisa terealisasi kalau Perwalnya belum ada,” kesal Parlindungan saat menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistim Kesehatan Kota Medan di Jl Durung Gg Aspin lingkungan 9 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (31/1/2021).
Ditambahkan Parlindungan Sipahutar asal politisi Partai Demokrat itu, mendesak Pemko menerbitkan Perwal terhadap seluruh Perda yang sudah terbit 5 Tahun ke atas. Tujuan nya agar Perda dapat dieksekusi dilapangan. “Kalau seperti ini, sosialisasi Perda yang dilakukan DPRD Medan kurang maksimal. Harapan kita kegiatan sosialisasi Perda bermanfaat langsung,” harap Parlindungan.
Dikatakan Parlindungan, Ianya selaku anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Meran Perjuangan akan terus berkeliling memberikan sosialisasi beberapa Perda kepada warga.
Alasan memilih sosialiasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan menurut Parlindungan mengingat pentingnya kesehatan. “Apalagi saat ini masa pandemi Covid 19 masih mewabah. Saya akan memberikan penjelasan melalui sosialiasasi Perda. Maka masyarakat lebih paham tentang hak dan kewajibanya terkait kesehatan,” terang Parlindungan.
Menurut Parlindungan, akan pentingnya sosialisasi Perda kepada kesehatan. Sehingga masyarakat akan paham bahwa dalam Perda diatur punya hak untuk hidup sehat. Seiring itu, Parlindungan mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan mulai dari keluarga hingga kesehatan lingkungan. “Kita harus berupaya agar Kelurahan (Sidorejo) kita ini dapat menjadi percontohan kebersihan dan kesehatan kepada daerah lain,. Kita berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” sebut Parlindungan.
Selain itu, kata Parlindungan, dalam Perda juga diatur agar partisipasi pihak swasta wajib berkontribusi menjaga kesehatan.
Sementara itu, Lurah Sidorejo Rafnila Lubis SH, menyampaikan, agar masyarakat tetap mewaspadai Covid 19 yang saat ini belum berakhir. Untuk itu kata Nila, masyarakat diharapkan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Masa pandemi saat ini masyarakat supaya tetap patuhi protokol kesehatan yakni rutin cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak,” himbau Rafnila.
Sebagaimana diketahui, isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Begitu juga pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Selanjutnya mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan harus bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya.
Acara sosialisasi Perda dihadiri Lurah Sidorejo Rafnila Lubis SH, mewakili Dinas Kesehatan dr Refrini, Kepling, tokoh masyarakat Drs M Yamin Lubis dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung SKM Gelar Sosialisasi Perda No 4/2012, Warga Diminta Lebih Peduli Kesehatan
El Barino Shah SH : “Ayo Kita Jaga Kebersihan Kota Medan”
Terungkap di DPRD, Pemko Medan Nunggak Rp 5 Miliar ke BPJS Kesehatan