PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sosialisasi Perda Kemiskinan, Hendra DS  Ingatkan Pemko Medan Sisihkan 10 % PAD untuk Warga Miskin

PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Hendra DS ingatkan Walikota Medan agar merealisasikan minimal 10 persen anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan disisihkan untuk penanggulangan warga miskin di Kota Medan. Ketentuan itu diatur dalam Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Pemko Medan pada Tahun Anggaran berikutnya supaya menerapkan Perda dengan benar. Begitu juga soal Perwal turunan Perda supaya segera diterbitkan. Walikota Medan mendatang supaya menjalankan regulasi itu,” ujar Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Sumber Amal lingkungan 10 Kelurahan Harjosari II, Minggu (31/1/2021). Hadir saat sosialisasi sekretaris Lurah Harjosari II Sukma Dewi, Kepling 10, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Disampaikan Hendra DS, jika saja hal tersebut terlaksana, maka 10 persen dari sekitar Rp 1 Triliun PAD Pemko Medan yakni Rp 100 miliar bisa digunakan khusus membantu warga miskin. “Jika saja hal itu terlaksana sejak terbitnya Perda Tahun 2015 maka tidak ada lagi warga miskin di Medan,” urai Hendra DS yang juga Ketua Partai Hanura Kota Medan itu.

Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahum 2015 yang menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari hasil PAD.

Ditambahkan Hebdra, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Dalam Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)