PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto Gelar Sosialisasi Perda Persampahan, Pemko Medan Diminta Tetap Prioritaskan Tangani Kebersihan

PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto meggelar sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Pemko Medan di Jl Seroja Lingkungan 8 Kelurahan Tanjung Selamat,  Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (31/1/2021). Sukamto minta Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) tetap memprioritaskan penanganan kebersihan di kota Medan.

“Penanganan kebersihan harus tetap dinomorsatukan. Sarana fasilitas tempat dan pengangkutan sampah supaya tetap menjadi perhatian serius. Sehingga, penerapan Perda No 6 Tahun 2015 dapat berjalan dengan baik,” ujar Sukamto. Hadir saat sosialisasi Lurah Tj Selamat Ubudiah, mewakili DKP Korcam MTT Sugeng Santoso,  sejumpal Kepling, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Dikatakan Sukamto, DKP Kota Medan tidak boleh lengah menangani sampah. Karena kesalahan penanganan sedikit saja akan menjadikan sampah menumpuk  dimana mana. Sosialisasi sangat penting
sehingga masyarakat tahu betul tujuan Perda yakni demi kepentingan bersama menuju kota bersih dan warga sehat.

“Penanganan sampah yang baik, mencerminkan perwajahan keindahan suatu kota. Begitu juga dampaknya dengan kesehatan,” sebut Sukamto asal politisi PAN itu.

Pada kesempatan itu, Sukamto mengajak masyarakat untuk sadar kebersihan guna mendukung penerapan Perda dan menjaga kebersihan dari rumah hingga lingkungan masing masing. Budaya bersih harus dimulai dari rumah sendiri dan lingkungan. Karena kebersihan hal yang utama untuk mendapatkan kesehatan. “Masyarakat kita dorong sadar akan kebersihan dan pemerintah harus menyiapkan sarana pendukung,” harap Sukamto.

Adapun Perda yang disosialisasikan, Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.

Disebutkan dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan.

Pada kesempatan itu juga, warga menyampaikan keluhan terkait jarangnya armada truk sampah datang ke Kelurahan Tanjung Selamat. Sehingga, sampah terlihat menumpuk dimana mana.

Sama halnya dengan becak pengangkut sampah yang jumlahnya minim. Sehingga sampah di gang kecil tidak terangkut. Warga minta penambahan angkutan sampah. (lamru)