PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta pemilik pabrik kecap PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, lingkungan 9, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur supaya koperatif memenuhi segala ketentuan perizinan.

Hal itu ditegaskan Paul MA Simanjuntak (foto) didampingi anggota Komisi Lailatul Badri saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik pabrik, warga dan pihak OPD Pemko Medan di gedung dewan, Selasa (2/6/2026).
RDP tersebut menindaklanjuti terkait dugaan pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan dan dibuang ke saluran drainase. “Kesimpulan rapat sekaligus rekomendasi Komisi 4 agar pemilik pabrik mengurus semua perijinan yang berlaku,” terang Paul.
Ditambahkannya, DPRD Medan memberi kesempatan kepada pemilik perusahaan untuk memenuhi AMDAL dan perizinan yang berlaku. “Artinya, tidak ada lagi masalah yang timbul dilapangan akibat kecerobohan pengusaha,” sebut Paul.

Selanjutnya Paul mendesak Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan supaya mengawasi dan melakukan pembinaan kepada pemilik perusahaan supaya memenuhi segala ketentuan.
Diketahui, saat rapat warga yang mengaku mahasiswa menuding pihak perusahaan melakukan sejumlah pelanggaran dan menyatakan keberatan. Namun anehnya, beberapa warga yang hadir benar benar berdomisil disekitar pabrik mengaku tidak keberatan dengan keberadaan perusahaan.
Salah satu warga bernama Azwar mengatakan sejak berdiri di tahun 1965 warga dan pihak pengusaha tidak pernah ada saling sengketa. “Hubungan kami dengan pengusaha baik-bakk saja selama ini, kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami,” ujar Azwar Al Aras di gedung dewan.
Azwar pun mengatakan terkait adanya warga yang mengaku mahasiswa tidak mengenalnya sama sekali dan tidak pernah memberi mandat kepada pihak mana pun untuk berunjuk rasa baik ke DPRD Kota Medan maupun ke pabrik terkait keberatan dengan keberadaan perusahaan.
“Kami tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu, mereka bukan warga Jalan Bono,” ujar Nuromah warga lain yang turut hadir di gedung dewan.
“Memang kalau pas mereka merebus kacang, angin membawa bau kacang ke lingkungan rumah kami. Demikian juga kalau pas merebus gula merah, bau gula merahnya terbawa angin, tapi tidak mengganggu kami,” ujarnya.
Sementara Hansen mewakili perusahan kecap mengatakan siap mengikuti peraturan yang berlaku. AMDAL selalu diperiksa institusi terkait secara berkala, baik limbah darat maupun polusi udara.
“Jika masih ada kekurangan administrasi kami akan lengkapi lagi,” ucapnya. (lamru)

More Stories
DR Dra Lily MBA MH Dorong Bapenda Kota Medan Lakukan Inovasi Tingkatkan PAD
Anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung SKM Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wasbang
Tanpa Penonton, Stadion Teladan Medan Dipastikan Tempat Laga Piala AFF U-19 2026