PosRoha.com – Medan, Ketua Departemen Hubungan Dalam Negeri Karang Taruna Nasional H.M. Haris Wijaya, SE, SH mendukung penuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBN di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) TA 2018. Apalagi, dana yang bersumber dari pajak rakyat dan peruntukan peningkatan ekonomi rakyat namun dikorup oknun tertentu.
“Kita minta keseriusan penegakan hukum untuk menangani perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari dana APBN, khususnya penyimpangan hukum penggunaan APBN,” tegas Haris Wijaya (foto) kepada wartawan di Medan, Minggu (14/2/2021)
Disampaikan Haris, Ianya juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI yang telah memperlihatkan komitmen dan konsistensinya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait penyalagunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Saya mendukung penuh dan memberikan apresiasi kepada Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jamintel khususnya kepada Bapak Direktur C pada Jaksa Agung Muda Intelejen Elisyahputra dan PLH Kasubdit C 3 Imanuel Rudy Pailang yang telah fokus dan memperlihatkan keseriusan untuk menangani perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari dana APBN,” sebut Haris.
Haris menyebut agar dilakukan pengusutan secara tuntas, tentunya melalui proses pro justitia secara cermat, khidmat dan berkepastian. Sebab, kata Haris, penyimpangan penggunaan APBN tersebut sejatinya telah secara kasat mata dihadirkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2018.
“Direktur C Jamintel tidak perlu ragu dan takut untuk mengusut secara tuntas. Ini kan mudah, panggil saja pihak-pihak yang terlibat. Inspektur Utama Kementriann Pariwiasata dan Ekonomi Kreatif,” ujar Haris.
Tentu, tambah Haris, yang patut dipertanyakan yakni bagaimana pelaksanaanya sewa kelola, penataan persediaan, penata usahaan aset tetap. Begitu juga dengan temuan-temuan serta tindak lanjut atas temuan BPK, khususnya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan seperti kekurangan volume pekerjaan, kegiatan yang dikategorikan pemborosan ke lebih bayar, juga terkait pengadaan barang dan jasa. Begitu juga kekurangan volume pekerjaan, kekurangan volume belanja jasa lainnya, begitu juga dengan pertanggungjawaban sisa dana yang belum dikembalikan, indikasi manipulasi pertanggungjawaban laporan kegiatan, baik penetapan jumlah peserta, kelebihan pembayaran honor, kelebihan pembayaran mentor dan paket meeting, perjalanan dinas, pengadaan kegiatan-kegiatan fisik dalam bentuk pelaksanaan kegiatan Revitalisasi.
Menurut Haris, ada beberapa daerah yang menjadi prioritas seperti di Kota Bandung dan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat serta di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Di dartah tersebut adanya indikasi penyimpangan pemilihan penyedia jasa konstruksi yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pada kesempatan itu, Haris mendorong aparat penegak hukum dapat bekerja maksimal sehingga dapat memberi efek jera. Tentu dengan harapan, tidak akan terulang dengan kejadian yang sama bahkan dapat memberikan koreksi terhadap Bekraf dan lembaga lainnya. (lamru)
More Stories
DPK KNPI STM Hulu Apresiasi Gugatan Lukas Sibero ke Bawaslu
Petugas PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan, Calon Jaksa Dilaporkan ke Jamwas RI
Pantau Persidangan di PN Medan, DPRD Minta Kejagung Batalkan SK Calon Jaksa, Terdakwa Kasus Pelanggaran Pemilu PPK Medan Timur