PosRoha.com – Medan, Masyarakat Medan diharapkan dapat mengambil peran penting menciptakan kebersihan di Kota Medan. Warga diminta ikut membantu Pemko Medan menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya. Perilaku hidup sehat dan bersih hendaknya dimulai dari diri sendiri, keluarga hingga lingkungan masing masing.
“Jika tidak sempat ikut bergotong royong kebersihan di lingkungan minimal membantu orang yang melakukan gotong royong. Jika kita melihat ada orang membersihkan parit, patut kita tawarkan minum,” pesan anggota DPRD Medan Parlindungan Sipahutar SH MH saat menggelar sosialisasi ke II TA 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jln Pertiwi No 4 di halaman sekolah cabang MAN I Kel Bantan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (27/2/2021). Hadir saat sosialisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Kepapa seluruh Kepala Lingkungan di kota Medan, Parlindungan juga mendorong supaya terus membudayakan kegiatan gotong royong dengan menormalisasi parit serta kebersihan lingkungan.
“Yang menjaga lingkungan kita itu bersih siapa lagi kalau bukan kita sendiri. Mari kita bersihkan depan rumah kita sendiri dan jangan mengharapkan orang lain,” sebut Parlindungan asal politisi Partai Demokrat itu.

Disampaikan nya lagi, agar masing masing menciptakan lingkungan yang bsrsih dan tidak membuang sampah ke parit. Sehingga tidak ada lagi parit yang dangkal dipenuhi sampah dan lumpur. Maka, bila hujan turu, parit dapat berfungsi dengan baik. Air dapat mengalir dengan sempurna dan jika hujan turun tidak meluap dan banjir.
Disampaikan Parlindungan lagi, memang masalah membuang sampah sembarangan sangat sepele namun dampaknya besar. Seperti membuang tissu atau kulit pisang sembarangan. “Jika hanya satu orang membuang tissu tadi memang tidak begiti masalah. Tetapi, kalau ribuan orang membuang seperti akan berdampak fatal menjadi parit bahkan sungai bisa tumpat yang berakibat banjir,” terang Parlindungan.

Apalagi, kata Parlindungan, saat ini sudah ada payung hukum Perda No 6 Tahun 2015 untuk mengatur pengelolaan persampahan di Kota Medan. Warga Medan wajib mematuhi Perda tersebut yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Medan.
Pada kesempatan itu juga, Parlindungan mendesak Pemko Medan untuk segera merealisasikan pemanfaatan sampah dengan teknologi yang dapat difungsikan sumber energi atau kegunaan kompos. “Komsumsi sampah kota Medan terus meningkat, harus disiasati dengan memanfaatkan sebagai sumber ekonomi,” pintanya.

Begitu juga dengan pengorekan parit di sepanjang Jl Pertiwi Kelurahan supaya dinormalisasi. Saat ini parit dipenuhi sampah dan lumpur yang mengakibatkan saluran air tidak berfungsi dan mengakibatkan banjir. Akibat ketiadaan TPS di sepanjang Jl Pertiwi, warga kesulitan membuang sampah.
Seperti diketahui, Pada Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.

Pada Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 yakni membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengumpulan sampah tanpa izin dan mendaur ulang sampah tanpa izin.
Sanksi akandipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan. (lamru)
More Stories
DPRD Medan Minta Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan di Sei Rengas Permata
KPU Medan Tetapkan Rico Wass-Zakiyuddin Walikota Medan 2025-2030
Terancam Ambruk, Komisi IV DPRD Minta Bongkar Pagar Tembok di Medan Amplas